Calon Anggota KPU NTT Belum Ditetapkan, Tahapan Pemilu Terganggu

  • Whatsapp
Komisioner Bawaslu NTT Yemris Fointuna (kanan). Foto: lintasntt.com

Kupang-Tahapan Pemilu 2019 di Nusa Tenggara Timur mulai terganggu. Penyebabnya masa jabatan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2013-2018 berakhir sejak 27 Desember 2018.

Saat ini tugas, wewenang, dan kewajiban KPU NTT diambil alih oleh KPU RI sesuai dengan surat KPU RI Nomor 1555/PP.05/KPU/2018, tertanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.

Akan tetapi, sampai kemarin, belum ada anggota KPU RI yang datang ke KPU NTT untuk melanjutkan tahapan pemilu.

“Contohnya seperti saat ini, ada penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari parpol dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun, tidak ada dari KPU RI,” kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna, Rabu (2/1).

Karena tidak ada anggota KPU, berkas LPSDK yang diterima Sekretaris KPU Ubaldus Gogi bersama komisioner Bawaslu. Menurut Jemris, berkas tersebut akan dibawa ke KPU RI untuk ditandata­ngani.

“Nanti berkas dibawa kembali ke Kupang untuk diserahkan kepada peserta pemilu dan Bawaslu,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Jemris minta KPU RI segera menetapkan anggota KPU agar proses pemilu kembali berjalan normal. “Kami harap KPU RI segera mengambil langkah konstitusional untuk menyelesaikan persoalan ini. Apalagi tahapan pemilu sementara berjalan,” tambahnya. (sumber: mi/po)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *