Waingapu – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, NTT, membutuhkan regulasi untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu.
“Memang perlu ada regulasi tegas seperti perda untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumba Timur Mikail Jakalaki, Rabu (24/6).
Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan Sumba Timur dan kabupaten lainnya di Pulau Sumba selalu terjadi setiap kemarau.
Sesuai catatan BMKG, sejak awal pekan ini sudah tercatat tiga titip panas (hotspot) yang diduga merupakan kebakaran hutan dan lahan.
Selain perda, menurut Mikail, pihaknya segera membangun posko di setiap desa yang bertugas memantau sekaligus melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan. “Beberapa kearifan lokal di masyarakat juga yang akan kembali,” kata Mikail. (gma)