KUPANG—LINTASNTT.COM: Bupati Ngada Marianus Sae sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri dalam kasus blokade Bandara Turelelo.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Untung Yoga mengatakan itu kepada wartawan di Kupang, Senin (30/12). “Bupati Ngada jadi tersangka karena Dia yang menyuruh Satpol PP memblokade bandara,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Bupati Marianus Sae akan dimintai keterangan di Polda NTT pada awal Januari 2014. Menurut Kapolda, bupati terancam hukuman 2,1 tahun penjara karena melanggar pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
Menurut Dia, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, bupati Marianus hanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka, dan tidak akan ditahan. (GBA)
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…