Malaka – Bupati Malaka ,Simon Nahak beserta jajaran melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi pada Selasa, 15 Februari 2022 pada kegiatan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan yang diadakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua. Kegiatan yg bertempat di Aula Kantor Bupati Malaka tersebut diikuti secara antusias oleh para Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Malaka.
Kepala KPP Pratama Atambua, Irawan Eko Saputro menyampaikan bahwa kegiatan dilangsungkan untuk membangun sinergi serta mengajak perangkat daerah melaporkan SPT Tahunan. “Kami hadir bersama Bupati Malaka dan jajaran untuk membangun sinergi antar instansi serta mengajak seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Malaka melaporkan SPT Tahunan di awal waktu dengan e-Filing,” tutur Irawan.
E-Filing merupakan layanan laporan SPT secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Kegiatan diisi dengan penyampaian materi tata cara pelaporan SPT Tahunan orang pribadi melalui e-Filing, dan dilanjutkan dengan kegiatan isi bareng SPT.
Sesuai dengan Surat Edarana MenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2019, setiap Aparatur Sipil Negara wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.
Bupati Malaka menyampaikan apresiasi dan antusiasnya dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan. “Kami sangat senang dan mengapresiasi KPP Pratama Atambua atas kegiatan ini. Memang kita sebagai pejabat negara maupun ASN wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu” tutur Simon.
Selain itu, kegiatan ini diisi juga dengan penyampaian materi program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib Pajak yang mempunyai harta yang belum diungkapkan di program Tax Amnesty ataupun di SPT Tahunan Tahun pajak 2020 dapat mengikuti program ini.
Dengan adanya kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Selain itu, lapor SPT melalui e-Filing juga mencegah terjadinya kerumunan dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KPP Pratama Atambua senantiasa mengedepankan pelayanan kepada wajib pajak yang berbasis Stakeholder Oriented. Segala pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya. Pajak kuat Indonesia maju. (*)