Daerah

Bumi Indah Belum Eksekusi Putusan MA, Bayar Pesangon 8 Sopir Rp 213 juta

Kupang – PT.Bumi Indah, salah satu perusahaan jasa konstruksi ternama di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum mengeksekusi keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI untuk membayar pesangon bagi 8 orang karyawannya PHK sebesar Rp 213 juta.

Sengketa hak delapan sopir tersebut awalnya di adili di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang atas gugatan yang diajukan ke-8 sopir pada Juni 2023 lalu. namun sengketa tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi karena para penggugat tidak puas atas putusan di PHI.

Kuasa hukum ke-8 karyawan Marten Lau,SH melalui telepon, Minggu (20/10) malam menyampaikan pihaknya telah memenangkan gugatan tersebut ditahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) April 2024 namun hingga kini putusan MA tersebut belum dieksekusi oleh Pihak PT.Bumi Indah.

Putusan kasasi sudah turun April 2024, sesuai dengan hukum acara perdata maka ketika putusan MA pihak yang kalah perkara wajib hukumnya segera melaksanakan putusan MA. Namun setelah kami menunggu tidak ada kabar atau tidak ada niat baik dari Pihak Bumi Indah untuk menindaklanjuti putusan MA itu,”kata Marten Lau, Minggu malam.

Ia mengatakan pihaknya sudaj mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri  Kelas 1 A Kupang. Bahkan sudah menyurati pihak kuasa hukum PT.Bumi Indah untuk membayar hak para sopir tersebut namun hingga Minggu malam pembayaran belum dilakukan.

“Kami sudah ketemu juga Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, dan Janji dari perwakilan tergugat Bumi Indah akan selesaikan namun sampai sekarang akhir Oktober ini belum juga,” katanya.

“Kami juga sudah melakukan permohonan kepada panitera PHI untuk segera memanggil pihak tergugat untuk melaksanakan putusan MA, dan kami sudah koordinasi ke kuasa hukum mereka dan mereka juga sudah bersurat ke Bumi indah untuk segera merealisasikan atau menepati putusan Mahkamah Agung, karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Pihaknya sangat berharap agar PT Bumi indah dapat melaksanakan putusan MA untuk memenuhi hak para sopir Bumi Indah tersebut.

Pihaknya kata Marten Lau, sudah berencana mengambil langkah hukum lainnya jika putusan MA tersebut tidak direalisasi oleh PT. Bumi Indah.

Umbu Roger, Pihak Bumi Indah yang dikonfirmasi soal ini tidak merespon panggilan WhatsApp lintasntt.com, Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wita. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Debat Perdana, Melki-Johni Pastikan TPP ASN Disalurkan Tepat Waktu

Kupang - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma…

3 mins ago

Kelompok Tani Poco Leok Panen Berulang, Setda Manggarai Apresiasi Program TJSL PLN

Manggarai - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur…

9 hours ago

Kata Pengamat Soal Kedekatan Melki-Johni dengan Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih

Kupang - Semua calon Gubernur NTT bisa punya akses ke pusat kekuasaan. Tetapi yang sedang…

11 hours ago

Empat Prodi di Undana Jalani Akreditasi Internasional FIBAA dengan Tim Asesor dari Jerman

Kupang - Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin menunjukkan komitmennya untuk bersaing di tingkat global melalui…

14 hours ago

Jadi Narasumber Penguatan Moderasi Beragama, Melki Laka Lena: Anak Muda NTT Jangan Terjebak Politik Identitas

Kupang - Ketua Yayasan Tunas Muda Indonesia (YTMI) Emanuel Melkiades Laka Lena menjadi narasumber pada…

17 hours ago

Dessy, Sakti, Natan Ketemu BPBD NTT, Ada Peluang 5.700 Korban Seroja di Kupang Terbantu Dana Hibah

Kupang - Tiga Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dessy Ballo-Foeh, Natan Minfini dari PDIP dan Sakti…

1 day ago