Kupang – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT pada 2017, ternyata meleset dari tujuan awalnya yakni melayani masyarakat di 10 kecamatan.
Sebalknya, pembangunan rumah sakit tersebut menguntungkan para koruptor, sebab dari anggaran yang digelontorkan sebesar Rp17,4 miliar, hampir seluruhnya dikorupsi. Anggaran yang dikorupsi sangat fantastis, yakni mencapai Rp16,5 miliar.
Data tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma dalam jumpa pers di Polda NTT, Kamis (13/7/2023).
Saat menyampaikan keterangan, hadir pula Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Mochammad Yoris Maulafa Yusuf Marzuki dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Ariasandy, S.I.K.
Kasus ini juga sudah disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), audit keteknikan di lokasi pembangunan rumah sakit oleh KPK, Kejaksaan Tinggi NTT, Direskrimsus Polda NTT dan Auditor BPKP Perwakilan NTT.
Saat ini, Polda NTT telah menetapkan lima tersangka dan kemungkinan akan menyusul tersangka lainnya. “Memang masih ada pekerjaan yang dilakukan tetapi tentu kualitasnya tentu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 62 saksi, dan menyita empat kontainer plastik berisi dokumen perencanaan, pekerjaan hingga pengawasan proyek. (gma)
Editor: Gamaliel