Categories: Hukum

Brigadir Rudy Soik Dituntut Enam Bulan Penjara

  Kupang—Lintasntt.com: Mantan anggota Satuan Tugas Trafficking Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Rudy Soik yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan, dituntut hukuman enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Arfan Triyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (29/1). Menurut Arfan, Rudy Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.

Rudy menjadi terdakwa karena dilaporkan menganiaya seorang warga bernama bernama Ismail Pati Sanga pada 29 Oktober 2014. Ketika itu Rudy bersama rekannya sedang mencari seorang rekan Ismail bernama Tony Seran yang sedang diburu polisi karena terlibat kasus dugaan penjualan manusia. Ismail kemudian dipukul karena tidak bersedia menyebut lokasi persembunyian Tony.

Selain itu ia juga wajib membayar biaya persidangan sebesar Rp2.000. dalam sidang yang dipimpin majelis hakmi Ketut Sudira tersebut. Selama sidang berlangsung, puluhan aparat keamanan dari Polres Kupang Kota terlihat berjaga-jaga.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan bahwa ia melakukan penganiayaan, serta ia anggota Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
“Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” ujarnya.

Sesuai sidang, Rudy mengatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang yang akan digelar 5 Februari 2015 mendatang. “Saya akan ajukan keberatan,” tandasnya. (gama)

Komentar ANDA?

AddThis Website Tools
Canra Liza

Recent Posts

Hasil RUPS Bank NTT, Charlie Paulus dan Umbu Praing Diusulkan jadi Dirut, Ini Nama-Nama DireksiHasil RUPS Bank NTT, Charlie Paulus dan Umbu Praing Diusulkan jadi Dirut, Ini Nama-Nama Direksi

Hasil RUPS Bank NTT, Charlie Paulus dan Umbu Praing Diusulkan jadi Dirut, Ini Nama-Nama Direksi

Kupang - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah NTT…

5 hours ago
Kunjungi PLTMH Lokomboro Wakil Bupati SBD Dukung Pengembangan Pembangkit ListrikKunjungi PLTMH Lokomboro Wakil Bupati SBD Dukung Pengembangan Pembangkit Listrik

Kunjungi PLTMH Lokomboro Wakil Bupati SBD Dukung Pengembangan Pembangkit Listrik

Kupang - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk peningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, Wakil Bupati…

1 day ago
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa TenggaraSMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara

SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara

Mataram - Sekolah binaan program 'PLN Peduli' PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara…

2 days ago

Kolaborasi PLN dan Pemda, Dukung Transformasi Pendidikan di Sumba Barat Daya

Kupang - PT PLN (Persero) UIW NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sumba (PLN…

2 days ago

Cerita Anak Korban Gigitan Anjing di Kupang, Keliling Faskes Berjam-jam Tidak Dapat Vaksin

Kupang - Seorang anak laki-laki berinisial J, 10 tahun, menjadi korban gigitan anjing di Kelurahan…

2 days ago

15 Pejabat Eselon II Pemprov NTT Dilantik Paling Lambat Jumat

Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…

3 days ago