Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Arfan Triyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (29/1). Menurut Arfan, Rudy Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.
Rudy menjadi terdakwa karena dilaporkan menganiaya seorang warga bernama bernama Ismail Pati Sanga pada 29 Oktober 2014. Ketika itu Rudy bersama rekannya sedang mencari seorang rekan Ismail bernama Tony Seran yang sedang diburu polisi karena terlibat kasus dugaan penjualan manusia. Ismail kemudian dipukul karena tidak bersedia menyebut lokasi persembunyian Tony.
Selain itu ia juga wajib membayar biaya persidangan sebesar Rp2.000. dalam sidang yang dipimpin majelis hakmi Ketut Sudira tersebut. Selama sidang berlangsung, puluhan aparat keamanan dari Polres Kupang Kota terlihat berjaga-jaga.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan bahwa ia melakukan penganiayaan, serta ia anggota Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
“Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” ujarnya.
Sesuai sidang, Rudy mengatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang yang akan digelar 5 Februari 2015 mendatang. “Saya akan ajukan keberatan,” tandasnya. (gama)
Kupang - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah NTT…
Kupang - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk peningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, Wakil Bupati…
Mataram - Sekolah binaan program 'PLN Peduli' PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara…
Kupang - PT PLN (Persero) UIW NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sumba (PLN…
Kupang - Seorang anak laki-laki berinisial J, 10 tahun, menjadi korban gigitan anjing di Kelurahan…
Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…