Kupang – Polda NTT menahan 2 dari lima tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang merugikan negara Rp16,5 miliar.
“Hari ini kami tahan dua tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda NTT Kombes Kaswandi Irwan dalam jumpa pers di Humas Polda NTT, Jumat (13/10)
Dua tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisinial BY, sebagai kontraktor pelaksana.
Menurutnya, dua tersangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan 3 tersangka lainnya belum ditahan.
“Uang yang kita sita sekitar Rp400 jutaan, ” ujarnya. (gma)
Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…