Hukum

Breaking News: Polda NTT Tahan 2 Tersangka Kasus Rumah Sakit Boking

Kupang – Polda NTT menahan 2 dari lima tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang merugikan negara Rp16,5 miliar.

“Hari ini kami tahan dua tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda NTT Kombes Kaswandi Irwan dalam jumpa pers di Humas Polda NTT, Jumat (13/10)

Dua tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisinial BY, sebagai kontraktor pelaksana.

Menurutnya, dua tersangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan 3 tersangka lainnya belum ditahan.

“Uang yang kita sita sekitar Rp400 jutaan, ” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Hadiri Panen Perdana, Melki Laka Lena Dengar Keluhan dan Harapan Petani Melon di Nunkurus

Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…

27 mins ago

Undana Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…

7 hours ago

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

9 hours ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

19 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

21 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

21 hours ago