Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda penerapan tarif masuk ke Pulau Padar dan Pulau Komodo sebesar Rp3.750.000 per wisatawan per tahun.
Penundaan itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata NTT Zony Libing dalam jumpa pers di Kupang, Senin (8/8/2022).
“Atas arahan presiden dan arahan teknis bapak gubernur, kemudian pemerintah mendengar masukan dari tokoh masyarakat , pemerintah juga sangat memperhatikan masukan dari gereja, monsinyur dan pendeta.
Masukan juga berasal dari berbagai tokoh masyarakat lainnya. ‘Mendengar masukan-masukan itu, lalu pemerintah mengambil kebijakan soal dispenssasi ini. “1 Januari 2023, pemerintah menerapkan tarif baru secara optimal,” ujarnya. (*)
Syukur kalau ada penundaan tarif bea masuk TNK.