Kupang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Ira Ua atau Irawati Astana Dewi Ua dituntut hukuman penjara selama 20 thun penjara karena terbukti sengaja menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.
Ira Ua adalah istri dari Randy Badjideh yang sebelumnya divonis mati dalam kasus pembunuhan Astri dan Lae.
Hukuman terhadap Ira Ua dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (22/2/2022). Saat pembacaan tuntutan, audio di PN Kupang sempat tidak aktif.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam sidang tersebut, beberapa kali jaksa menyebutkan bahwa saat Ira dan Randy, suaminya bertengkar, Ira selalu menyebutkan selama Astri dan Lael masih ada, hidupnya tidak tenang. Perkataan tersebut yang membuat Randy membunuh Astri dan Lael. (gma)
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…