Kupang – Berkas Perkara (BP) kasus dugaan Korupsi dana pembangunan GOR Komitmen di kabupaten Kupang sudah dilimpahkan penyidik Polres Kupang ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang.
Kepala seksi (kasi) Intelijen Kejari Kupang, I Wayan A.Wilayana,SH,MH kepada lintasntt.com, Selasa (13/8) di ruang kerjanya mengatakan Berkas Perkara diserahkan penyidik pada Senin (12/8) kemarin namun baru berkas tiga tersangka yang diserahkan yakni tersangka SL dari unsur PPK dan BP tersangka JAB konsultan pengawasa dan BP tersangka MK yang meminjam bendera konsultan pengawas.
“Jadi, berkas yang diserahkan ada 2 untuk 3 tersangka. Dua tersangka JAB dan MK berkasnya satu dan SL berkasnya sendiri,” kata Jaksa Wayan. Dua tersangka yang berkasnya belum diserahkan yakni HMD dan HPJ dari unsur pelaksana.
BP ketiga tersangka sementara diteliti dan diketahui kerugian negara dalam berkas ketiga tersangka tersebut sebesar Rp 5,3 miliar. Besaran kerugian negara tersebut kata jaksa Wayan terindikasi dari
jaminan pelaksanaan adendum kontrak, penunjukan konsultan pengawas, pencairan dana jaminan pelaksanaan, selisih denda keterlambatan, dan kekurangan volume pekerjaan.
Dikatakan, jaksa penuntut punya waktu 14 hari untuk meneliti BP tersangka tersebut. Waktu 14 tersebut terhitung sejak menerima berkas perkara tersebut. (Jmb)
Kupang - Setiap Rumah di Desa Naitae, Tuakau dan Nuataus di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten…
Jakarta - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) melalui program Light…
Kalabahi - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor urut 1, Yohanis Fransiskus Lema dan Jane…
Kupang - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT 2024-2029 Emanuel Melkiades Laka Lena -…
Kupang - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur (BPMP NTT) menggelar konferensi pers yang…
Jakarta - Lembaga Survei Indonesia Development Monitoring (IDM) merilisi hasil survei terkininya terkait elektabilitas pasangan…