Biro Humas dan BPMPD NTT Diskusi Pengelolaan Dana Desa

  • Whatsapp
Forum Bakohumas

Kupang–Biro Humas Setda Nusa Tenggara Timur kembali menyelenggarakan pertemuan Badan Kordinasi Kehumasan (Bakohumas) bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) di Kupang, Kamis (05/10).

Forum Bakohumas tersebut bertujuan melakukan sosialisasi tentang Dana Desa.

Kepala Biro Humas Setda NTT Drs. Semuel Pakereng,M.Si, yang membuka kegiatan tersebut mengatakan masyarakat perlu mengetahui secara baik mengenai pengelolaan dana desa, termasuk program pemerintah lainnya.

“Saya berharap peserta forum ini juga dapat menjadi informan yang tepat untuk turut mengawasi pengelolaan Dana Desa. Mari kita mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing untuk mendukung pembangunan di desa. Ikut ambil bagian bersama-sama membangun NTT mulai dari desa” kata mantan Camat Amabi Oefeto itu.

Dia juga berharap hasil diskusi forum bakohumas tersebut dapat mengungkap persoalan-persoalan pengelolaan Dana Desa, solusi dan rekomendasi untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

Alokasi anggaran pusat ini, diamanatkan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai kebutuhan prioritas masyarakat setempat. Pengawalan yang diharapkan, adalah dalam bentuk pembinaan, sesuai kewenangan dan fungsi kita masing-masing, untuk mencegah penyalahgunaannya” demikian tambah Semuel.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) NTT , Gili Yoseph, SH selaku narasumber, menjelaskan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN. Berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD), yang bersumber dari APBD. Penganggaran dan alokasinya diperuntukan langsung untuk desa.

Penyalurannya, melalui transfer ke APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinanaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Pada intinya, alokasi anggaran tersebut merupakan wujud Rekognisi (pengakuan, penghargaan) Negara kepada Desa. Fungsi pengawalan yang dimaksud, adalah dalam bentuk preventive control, diutamakan melalui pembinaan. Tujuannya yaitu pencegahan dalam penyalahgunaan.

Sedangkan sasaran dari dana ini adalah lembaga dan masyarakat desa. Dalam penjelasan normatif, Gili mengurai beberapa ketentuan teknis sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

Secara filosofis, dana desa hadir untuk mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan. Beliau bahkan menyebutkan kesiapan pemerintah mendukung desa, melalui pemanfatan aneka hasil Teknologi Tepat Guna, yang bisa digunakan di level industri rumah tangga.

“Mari kita buang ketakutan aparatur desa tentang sanksi pidana, calon tersangka atau semua pemikiran dan pendapat yang bernuansa negatif. Kita dukung mereka, agar pengelolaan dana desa tertib dan taat pada ketentuan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat” tegasnya dengan semangat.

Suasana forum bertambah hangat, dalam sesi diskusi. Para audiens begitu antusias merespon informasi yang disampaikan narasumber. Beberapa pertanyaan, pernyataan juga saran dilontarkan oleh setidaknya enam orang peserta.
Yulius, salah-satu orang peserta diantaranya, berharap agar dengan bertambahnya uang di desa, dapat juga dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan Kepala Desa bersama perangkatnya, tidak saja untuk masyarakat lokal. Ia menganggap ini penting, agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaannya.

“Kesejahteraan Kepala Desa dan perangkatnya juga perlu diperhatikan, dengan adanya tambahan penghasilan setiap bulan misalnya, supaya tidak lagi ada alasan penyimpangan oleh perangkat desa. Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, saran saya agar dibuka perkebunan desa berjangka panjang.

Masyarakat NTT harus diarahkan untuk budidaya tanaman, yang bisa dinikmati setiap waktu, tidak hanya menunggu hasil tanaman musiman saja. Salah-satunya seperti pengembangan tanaman kelor” demikian ungkapnya.

Atas nama Biro Humas Setda Provinsi NTT, Dra. Lidya Dunga Poety. MM sebagai moderator ketika menutup diskusi pada pertemuan itu, mengucapkan terimakasi untuk partisipasi semua pihak.

“Mari Kita bersama-sama melakukan pengawalan Dana Desa, dengan meningkatkan koordinasi antara semua pihak baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, agar pemanfaatannya optimal, berjalan sesuai perencanaan partisipatif, dengan menempatkan masyarakat sebagai subyek utama pembangunan“ pungkas Kepala Bagian Pelayanan Kemasyarakatan dan Hubungan Kelembagaan Masyarakat di Biro Humas NTT itu.

Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, Unsur Humas TNI/Polri juga Humas BUMN dan BUMD. Nampak turut hadir Erwin Taolin, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten TTU bersama staf, yang berniat menyelenggarakan kegiatan sejenis di daerahnya. (humas)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *