Jakarta – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hanya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 12 tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim menilai Bharada dianggap ikut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam menghilangkan nyawa Brigadir J. Pada beberapa pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada dianggap ikut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ia juga mestinya bisa mencegah penembakan. Bharada E justru mengarahkan tembakan ke alat vital Brigadir J. Ia dinilai punya kesempatan mengarahkan tembakan ke bagian tubuh lain. Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (*)
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…
Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…