Hukum

Bharada E Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hanya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 12 tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim menilai Bharada dianggap ikut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam menghilangkan nyawa Brigadir J. Pada beberapa pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada dianggap ikut bekerja sama dengan terdakwa lain dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.

Ia juga mestinya bisa mencegah penembakan. Bharada E justru mengarahkan tembakan ke alat vital Brigadir J. Ia dinilai punya kesempatan mengarahkan tembakan ke bagian tubuh lain. Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (*)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

1 hour ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

3 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

3 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

5 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

10 hours ago

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

16 hours ago