Besipae Kembali jadi Milik Pemprov NTT Setelah 38 Tahun

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Amanuban Selatan – Tiga tokoh adat menyerahkan kembali kawasan hutan Besipae seluas 3.780 hektare kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah 38 tahun atau sejak 1982.

Tiga tokoh adat yang juga pemilik lahan Besipae tersebut yakni Frans Nabuasa, 70, PR Nabuasa, 75, dan Nope JDI Nabuasa, 55.

Read More

Penyerahan kawasan hutan tersebut dituangkan dalam pernyataan kesepakatan antara Keluarga Besar Nabuasa Besi dan Pa’e bersama Pemerintah Provinsi NTT sejak 21 Agustus 2020, dan sejumlah saki antara lain Dandim 1621 Timor Tengah Selatan, Letnan Kolonel CZI Koerniawan P, Kapolres Timor Tengah Selatan, Ajun Komisaris Besar Ariasandy, dan Ketua Klasis Amanuban Selatan, Pendeta Yorim Y Kause.

“Ada pihak-pihak yang masih meragukan atas penyelesaian masalah ini, kami menghargainya, tetapi pasti kami dapat menyelesaikannya,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Zony Libing di Kupang, Minggu (23/8).

Awalnya, kawasan Besipae diserahkan oleh tokoh adat kepada Pemprov NTT pada 1982 untuk dijadikan lahan pengembangan ternak sapi bekerjasama dengan Pemerintah Australia selama lima tahun. Selanjutnya pada 2008, sebanyak 37 keluarga menguasai bangunan di kawasan itu selama 12 tahun.

Awal 2020, pemerintah mengambil kembali kawasan itu untuk dijadikan lahan pengembangan peternakan, pertanian, dan pariwisata, namun ditolak oleh 37 keluarga yang kemudian memicu konflik.

Menurut Zony, pemerintah menawarkan memberikan tanah kapling seluas 800 meter persegi untuk setiap keluarga bersama sertiikat hak milik. “Mereka juga diberikan kebebasan menggarap lahan di kawasan itu dengan sistem pinjam pakai, tetapi hak milik mereka hanya 800 meter persegi,” katanya.

Pemerintah juga membangun rumah baru untuk warga, namun beberapa orang di antaranya menolak, di antaranya lima keluarga yang sempat memblokir jalan, serta menolak masuk ke dalam rumah baru yang dibangun pemerintah. Lima keluarga tersebut memilih tinggal di tenda yang dibangun di sisi jalan raya, beberapa orang di antaranya berorasi saat didatangi para tokoh adat dan pemerintah.

Tiga tokoh adat menemui warga di tenda membujuk mereka agar bersedia menempati rumah yang sudah disiapkan. Perwakilan warga bernama Niko Manao menerima tiga tokoh adat bersama perwakilan pemerintah untuk berdialog.

Dialog berakhir dengan pembacaan pernyataan kesepakatan mengenai pengembalian lahan tersebut kepada pemerintah provinsi. Ada lima kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan itu yakni menyepakati areal Besipae seluas 3.780 hektare tetap menjadi milik Pemprov NTT sesuai kesepakatan tahun 1982.

Selanjutnya menyepakati mengkapling lahan seluas 800 meter persegi per kepala keluarga untuk 37 Kepala Keluarga yang sedang menempati areal dalam lokasi seluas 3.780 hektare, menyepakati mengidentifikasi wilayah Desa (Linammutu, Enoneten, Polo, Mio.dan Oe Ekam) yang masuk kawasan 3.780 hektare untuk dikeluarkan dari sertifikat kawasan tersebut dan diserahkan kepada masyarakat di lima desa tersebut.

Para tokoh adat juga meminta kepada pemerintah provinsi mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut dengan melibatkan masyarakat dalam setiap program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan mereka., dan menyepakati untuk mengakhiri semua konflik yang sedang terjadi di Besipae. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *