Hukum

Bersaksi di Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Ini Keterangan Raymundus Fernandez

Kupang – Mantan Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Fernandez memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gugatan terhadap pemegang saham Bank NTT di Pengadilan Negeri Kupang,  Rabu (6/9/2023).

Raymundus yang menjabat Bupati Timor Tengah Utara dari 2016-2021, menyampaikan keterangan dalam persidangan tersebut dalam kapasitas sebagai pemegang saham.

“Saya menceritakan fakta yang sebenarnya, tidak berpihak pada siapapun. Fakta yang terjadi pada saat RUPS tahunuan buku tahun sebelumnya dengan RUPS LB,” katanya kepada wartawan seusai menyampaikan keterangan dalam sidang yang dipimpin Florince Katerina sebagai Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota Consilia Ina L Palang Ama bersama Rahmat Aries.

Menurutnya, saat RUPS digelar pada Mei 2020, Bank NTT hampir kolaps karena Non-performing loan ratio atau rasio kredit bermasalah mendekati 5%. “Banyak kredit macet banyak, mulai dari cabang utama dan cabang Surabaya,” kata Raymundus.

Karena itu, Direksi Bank NTT diberikan tugas untuk melakukan penyelamatan bank, mulai dar meminimalisir biaya operasional yang sangat tinggi sampai penyelesaian kredit macet tersebut.

Ketika itu, tambahnya, dalam RUPS LB hampir semua pemegang saham setuju memberhentikan Izhak Rihi dari jabatan direktur utama Bank NTT, kecuali Ende yang meminta pemberhentian dirut dipertimbangan. “Tetapi kemudian dijelaskan, dan Ende mengatakan setuju,” ujarnya

Sementara itu, Izhak Rihi dalam beberapa kali keterangannya kepada wartawan menyebutkan pemberhatian dirinya dari jabatan direktur utama Bank NTT pada 6 Mei 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Izak juga pernah menyebutkan, ia diberhentikan dari jabatan direktur utama tanpa menyebutkan alasan apa yang ia langgar, dan juga tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.

Karena itu, Izhak melayangkan gugatan kepada pemegang saham untuk mengganti kerugian yang ia alami yang totalnya mencapai Rp64,6 miliar, terdiri dari kerugian material sekitar Rp9 miliar dan sisanya kerugian imaterial.

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH menegaskan tidak ada persoalan dalam akta RUPS karena seluruh agenda dibahas, disetujui oleh para pemegang saham sebelum diputuskan. “Kalau berbicara tentang apakah diberikan kesempatan, dia punya hak untuk berbicara, kenapa tidak gunakan, bisa walkout atau interupsi. Kalau tidak lakukan, tandanya terima,” ujarnya.

Ditanyakan tentang alasan mantan dirut harus menjani fit and proper test untuk menduduki jabatan baru sebagai direktur kepatuhan, menurut Apolos, hal itu telah diatur dalam Peraturan OJK, Nomor 27 Tahun 2016.yang mewajibkan direktur utama dan direktur kepatuhan wajib menjalani fit and properr test.

Diam Tanda Setuju

Sementara itu, Kuasa Hukum Wali Kota Kupang, Yanto Ekon menyebutkan penggugat tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Padahal menurut hukum, bela diri adalah hak, dan hak adalah sesuatu yang dituntut.

Di saat yang sama, juga tidaka ada tuntutan diberi kesempatan untuk bela diri sehingga yang dilakukan adalah diam. “Diam menurut hukum acara adalah setuju,” jelasnya.

Sebagai tanda setuju diberhentikan dari jabatan direktur utama lanjut Yanto yakni bersediaa mengikuti fit and proper test untuk menduduki jabatan direktur kepatuhan, tetapi tidak lolos.

Berikutnya adalah telah menerima hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Itu artinya dia setuju pemberhentiann itu. Jadi dari sisi prosedur, dia menyetujui pemberhentian,” tambahnya.

Yanto juga menyebut alasan pemberhentian direktur utama ketika itu, sesuai fakta persidangan adalah tentang kredit, termasuk belum menyelesaikan kredit macet pada kepemimpinan yang lalu. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

3 hours ago

SPK Bilang Dana Transfer Daerah Perlu Dikurangi, Dikasih Paham oleh Johni Asadoma

Kupang - Calon Wakil Gubernur NTT dari Pasln Nomor Urut 2 Johni Asadoma tenang menanggapi…

4 hours ago

Debat Perdana, Melki-Johni Pastikan TPP ASN Disalurkan Tepat Waktu

Kupang - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma…

10 hours ago

Kelompok Tani Poco Leok Panen Berulang, Setda Manggarai Apresiasi Program TJSL PLN

Manggarai - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur…

19 hours ago

Kata Pengamat Soal Kedekatan Melki-Johni dengan Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih

Kupang - Semua calon Gubernur NTT bisa punya akses ke pusat kekuasaan. Tetapi yang sedang…

21 hours ago

Empat Prodi di Undana Jalani Akreditasi Internasional FIBAA dengan Tim Asesor dari Jerman

Kupang - Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin menunjukkan komitmennya untuk bersaing di tingkat global melalui…

24 hours ago