Kupang – Satu hari jelang pergantian kapolda Nusa Tenggara Timur, berkas perkara kasus pembunuhan Astri dan Lael diserahkan ke jaksa.
Serah terima jabatan Kapolda NTT dari Irjen Lotharia Latif kepada Irjen Setyo Budiyanto dilaksakan di Mabes Polri, Rabu (29/12/2021).
Sedangkan penyerahan berkas perkara tersangka Randi Bajideh ke jaksa dilakukan pada Selasa (28/12/2021).
“Saya sampaikan bahwa berkas perkara tersangka RB telah rampung pada Selasa 28 Desember 2021 telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejati NTT sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto
Randi ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku membunuh Astri dan Lael pada Agustus 2021 yang diperkuat dengan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dia mengaku menguburkan jenasah ibu dan anak itu tanpa bantuan orang lain, termasuk saat melakukan pembunuhan. Jenasah mereka ditemukan pada 30 Oktober 2021 di galian pipa SPAM kali dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta.
Sebelumnya, Randi melakukan reka ulang kasus pembunuhan tersebut sebanyak 22 adegan yang mulai dari menjemput korban, melakukan pembunuhan, menyimpan jenasah dalam mobil yang diparkir di Kantor BPK Perwakilan NTT sampai penguburan. (*/gma)
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…