Kupang – Berkas Perkara kasus dugaan ijasah palsu tersangka AYB, oknum kepala desa di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT, sementara diteliti jaksa penuntut umum Kejari Kupang.
Berkas Perkara tersangka AYB kata Kasi Pidum Kejari Kupang, Pethers Mandala, Selasa (6/8/2024) baru diserahkan penyidik Polres Kupang pada Senin (5/8/2024). AYB ditetapkan tersangka pada awal 2024 setelah dilaporkan tahun 2023.
Jaksa Pethers Mandala menyampaikan jika dalam pemeriksaan tersebut berkas tersangka AYB dianggap lengkap maka akan dikoordinasikan dengan penyidik untuk dilakukan penyerahan tersangka ke jaksa penuntut untuk proses persidangan.
Tersangka AYB sempat ditahan beberapa lama oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AYB kemudian mendapat penangguhan penahanan dari penyidik. (Jmb)
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…