Kupang – Berkas Perkara kasus dugaan ijasah palsu tersangka AYB, oknum kepala desa di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT, sementara diteliti jaksa penuntut umum Kejari Kupang.
Berkas Perkara tersangka AYB kata Kasi Pidum Kejari Kupang, Pethers Mandala, Selasa (6/8/2024) baru diserahkan penyidik Polres Kupang pada Senin (5/8/2024). AYB ditetapkan tersangka pada awal 2024 setelah dilaporkan tahun 2023.
Jaksa Pethers Mandala menyampaikan jika dalam pemeriksaan tersebut berkas tersangka AYB dianggap lengkap maka akan dikoordinasikan dengan penyidik untuk dilakukan penyerahan tersangka ke jaksa penuntut untuk proses persidangan.
Tersangka AYB sempat ditahan beberapa lama oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AYB kemudian mendapat penangguhan penahanan dari penyidik. (Jmb)
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…