Hukum

Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus GOR Kupang Belum Rampung

Kupang – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana pembangunan GOR Komitmen kabupaten Kupang di desa Oeltua kecamatan Kupang tengah belum selesai.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi Berkas Perkara ke-5 tersangka yang juga sudah diperiksa namun tidak ditahan. Kelima tersangka yakni SL, Kadispora kabupaten Kupang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HD sebagai Kontraktor Pelaksana proyek dari PT Dua Sekawan, HPD sebagai Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan, MK sebagai peminjam perusahaan CV Diagonal Engeneeing dan JAB selaku Direktur CV Diagonal Enggenering, konsultan pengawas.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK,MH kepada lintasntt.com usai upacara HUT Bhayangkara ke-78 di Mapolres Kupang mengatakan masih ada beberapa orang saksi yang telah diagendakan pemeriksaannya.

Ditanya peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut Kapolres Anak Agung Gde Anom Wirata mengatakan pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.”Belum bisa disampaikan ya, Kami masih periksa saksi,” katanya.

Para tersangka mulai diperiksa pada pertengahan Mei 2024.  Kasatreskrim Iptu Yeni Setiono, sebelumnya mengatakan tiga orang tersangka diperiksa di Mapolres Kupang sementara tersangka HPD dan MK diperiksa penyidik di kediaman masing-masing karena masih dalam keadaan sakit.

Pihak tidak menahan para tersangka usai diperiksa karena diyakini para tersangka tidak melarikan diri, Tidak mengulangi tindakan yang sama, tidak menghilangkan barang bukti dan dua tersangka lain dalam keadaan sakit.

“Belum dikenakan penahanan terhadap para tersangka karena tidak dikwatirkan melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti serta ada tersangka yang mengalami sakit dan masih butuh perawatan dokter, namun terhadap para tersangka di kenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu,”demikian kasatreskrim Iptu Yeni Setiono.

Dari keterangan 51 orang saksi tersebut penyidik belum bisa memastikan soal peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus itu.

Pembangunan GOR ini dilakukan tahun 2019 lalu dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 11,6 miliar. Dalam proses pemeriksaan perkara tersebut diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar lebih yang indikasinya terjadi melalui Markup volume fisik pekerjaan dan indikasi lainnya. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Debat Perdana, Melki-Johni Pastikan TPP ASN Disalurkan Tepat Waktu

Kupang - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma…

2 hours ago

Kelompok Tani Poco Leok Panen Berulang, Setda Manggarai Apresiasi Program TJSL PLN

Manggarai - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur…

11 hours ago

Kata Pengamat Soal Kedekatan Melki-Johni dengan Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih

Kupang - Semua calon Gubernur NTT bisa punya akses ke pusat kekuasaan. Tetapi yang sedang…

13 hours ago

Empat Prodi di Undana Jalani Akreditasi Internasional FIBAA dengan Tim Asesor dari Jerman

Kupang - Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin menunjukkan komitmennya untuk bersaing di tingkat global melalui…

16 hours ago

Jadi Narasumber Penguatan Moderasi Beragama, Melki Laka Lena: Anak Muda NTT Jangan Terjebak Politik Identitas

Kupang - Ketua Yayasan Tunas Muda Indonesia (YTMI) Emanuel Melkiades Laka Lena menjadi narasumber pada…

19 hours ago

Dessy, Sakti, Natan Ketemu BPBD NTT, Ada Peluang 5.700 Korban Seroja di Kupang Terbantu Dana Hibah

Kupang - Tiga Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dessy Ballo-Foeh, Natan Minfini dari PDIP dan Sakti…

1 day ago