Kupang—Lintasntt.com: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah merampungkan berkas penuntutan terhadap mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe dan telah dikirim ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (21/2).
Daniel diduga terlibat kasus korupsi pengadaan buku SD dan SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) pada 2010 senilai Rp2,6 miliar. Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,4 miliar. Daniel menjadi tersangka pada November 2013 dan ditahan jaksa sejak 19 Desember 2013.
Panitera Muda Tipikor Kupang Anderias Benu mengatakan telah menerima berkas Daniel Adoe. Hakim yang akan menyidangkan perkara ini juga sudah ditetapkan yakni hakim ketua Khairuludin, dan hakim anggota Agus Komarudin dan Anshory Syaefudin.
“Kemungkinan perkara ini disidangkan pekan depan,” ujarnya. Berkas lain yang juga dikirim ke Tipikor yakni tersangka panitia pemerksa barang yakni Fransiskus Kemis, Sahidi Djahilape, Simon Bunga, Evi Herlina Rata, dan Agustinus Kia Bala Miten. Penyidik menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.
Daniel Adoe terlibat kasus ini karena diduga menganjurkan dan memengaruh panitia tender pengadaan buku guna memenangkan rekanan tertentu. Bukti lain ialah pada berita acara penyerahan buku disebutkan seluruh buku yang diadakan lewat proyek ini sudah diserahkan ke seluruh sekolah. Namun setelah diperiksa, buku-buku tersebut tidak ada. (gba)
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…