Kupang – Sebanyak 13 dari 17 berkas kasus penjualan tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (21/1).
“Sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan.
Tersangka yang berkasnya dikirim ke JPU berinisial AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alis U, CS, MN, DK, dan ST.
Sebelumnya, Kajati NTT Yulianto mengatakan kasus tanah di Labuan Bajo merugikan negara sekitar Rp3 triliun, namun tanah tersebut saat ini sudah dikuasi oleh kejaksaan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTT memeriksa sedikitnya 102 dan menetapkan 17 tersangka termasuk dua tersangka di antaranya warga negara Italia. (mi/gma)
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…