Categories: Hukum

Berkas 13 Tersangka Kasus Tanah Labuan Bajo Dikirim ke JPU

Kupang – Sebanyak 13 dari 17 berkas kasus penjualan tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (21/1).

“Sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan.

Tersangka yang berkasnya dikirim ke JPU berinisial AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alis U, CS, MN, DK, dan ST.

Sebelumnya, Kajati NTT Yulianto mengatakan kasus tanah di Labuan Bajo merugikan negara sekitar Rp3 triliun, namun tanah tersebut saat ini sudah dikuasi oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTT memeriksa sedikitnya 102 dan menetapkan 17 tersangka termasuk dua tersangka di antaranya warga negara Italia. (mi/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

1 hour ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

11 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

13 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

14 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

16 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

20 hours ago