Larantuka – Bendahara Desa Nubalema, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, Bernadus Sabon Tawa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp261,9 juta.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa (12/1/20210 mengatakan dana desa yang diduga dikorupsi terjadi pada 2017. Ia diperiksa oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Adonara.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari ke depan,” katanya kepada wartawan.
Bernadud dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (mi)