Polres Lembata/Radar
Lewoleba–Meskipun telah memeriksa saksi, menyita dokumen bansos Tahun Anggaran 2012, hingga ekspos kasus ke BPK Nusa Tenggara Timur (NTT), Polres Lembata, belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara ratusan juta rupiah.
Pasalnya penetapan tersangka dalam kasus tersebut menanti hasil audit investigasi BPK NTT.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Lembata, Ajun Komisaris Briston Napitupulu, Rabu (15/6). Menurut Briston, pihaknya sedang mengekspos kasus tersebut ke BPK di Kupang, guna mendapatkan keterangan ahli dan audit investigasi.
“Masih dugaan sementara dan dalam proses lidik. Belum ditetapkan tersangka. Kerugian negaranya diperkirakan sekitar 600 juta,” ujar Briston. (sumber: media indonesia/alex)
Kupang - Jelang periode mudik lebaran 2025, Indosat luncurkan "Unparalleled Network Services Guaranteed" yang merupakan…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menanam pohon seusai memimpin upacara peringatan Hari…
Kupang - Sebanyak empat pelaku yang membunuh Aprian Boru, 27, di Kawasa Hutan Kelurahan Manulai…
Kupang - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma berkesempatan menghadiri dan membuka Konferensi Wilayah (Konferwil) Ke-IV…
Kupang - Provinsi NTT berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan lebat, disertai petir dan angin…
Washington: Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump membekukan operasional sejumlah media yang…