Nasional

Bekin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba di NTT Mulai 1 Juli

Kupang – Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Untuk kepolisian, BPJS dijadikan sebagai syarat pengurus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” seperti dikutip lintasntt.com dari Instruksi Presiden tersebut. .

Aturan ini akan diuji coba di 7 wilayah termasuk NTT mulai 1 Juli-30 September 2024. Daerah lainnya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali.

“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Kasubdit SIM Kombes Heru Sutopo, Jumat (5/6/20254). (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

DPRD Kota Kupang Ingkar Janji Terkait RDP Penutupan Akses Jalan di Namosain

Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…

11 hours ago

Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah 2024

Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…

13 hours ago

BI NTT Proyeksikan Kebutuhan Uang Tunai Natal dan Tahun Baru Rp1,3 Triliun

Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…

14 hours ago

Sambut Natal, PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…

1 day ago

Pajak Kendaraan Bermotor di NTT Turun Jadi 1,2 Persen

Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…

1 day ago

Melki-Johni Menang Pilkada NTT, KPU Tunggu Jika Ada Gugatan

Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…

2 days ago