Kupang – Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Untuk kepolisian, BPJS dijadikan sebagai syarat pengurus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” seperti dikutip lintasntt.com dari Instruksi Presiden tersebut. .
Aturan ini akan diuji coba di 7 wilayah termasuk NTT mulai 1 Juli-30 September 2024. Daerah lainnya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali.
“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Kasubdit SIM Kombes Heru Sutopo, Jumat (5/6/20254). (*/gma)
Kupang - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma…
Manggarai - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur…
Kupang - Semua calon Gubernur NTT bisa punya akses ke pusat kekuasaan. Tetapi yang sedang…
Kupang - Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin menunjukkan komitmennya untuk bersaing di tingkat global melalui…
Kupang - Ketua Yayasan Tunas Muda Indonesia (YTMI) Emanuel Melkiades Laka Lena menjadi narasumber pada…
Kupang - Tiga Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dessy Ballo-Foeh, Natan Minfini dari PDIP dan Sakti…