Partai Bulan Bintang
Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019.
Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terkait gugatan PBB terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (4/3).
“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.
Sebelumnya KPU menetapkan PBB belum memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Atas dasar itu, PBB melakukan gugatan terhadap KPU. (*)
Kupang - Di balik nyala yang menerangi Pulau Timor, ada kisah seorang perempuan muda yang…
Jakarta - PT PLN (Persero) menjadi perusahaan energi terbaik untuk mengembangkan karir di Indonesia. Capaian…
Kupang - Persiapan kunjungan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT pada Kamis…
Kupang - Wapres Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan meninjau pelaksanaan program Makan Siang Gratis (MBG) di…
Kupang - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menerima kunjungan Pangdam IX/Udayana…
Kupang - PLN NTT melalui kolaborasi PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Flores (PLN UPK Flores) dan…