Kupang – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu Provinsi NTT) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU)/ nota kesepahaman bersama mintra pengawas partisipatif di Timore Hotel, Senin (1/8/2022).
Sebanyak 32 mitra pengawas partisipatif yang berasal dari kalangan antara lain Lembaga Pendidikan Tinggi, Lembaga Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Perkumpulan Profesi Media dan Jurnalis, serta Komunitas Disabilitas sepakat untuk bekerjasama melakukan pengawasan partisipatif..
Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengatakan, penandatangan MoU dengan mitra pengawas partisipatif ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan serentak 2024. Bawaslu Provinsi NTT memandang pentingnya kesepahaman sebagai ikhtiar dalam membangun komitmen bersama mengawal pemilu 2024 yang demokratis, berkualitas dan berintegritas.
Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pemilu yang lebih demokratis. Undang -Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan mandat kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu, yang semakin menampakan pergeseran orientasi dalam tugas dan wewenang pengawasan pemilu yang memberikan energi powerfull dalam pengawasan pemilu.
Pergeseran tugas dari sebelumnya diarahkan pada penemuan pelanggaran, namun konteks saat ini pengawasan pemilu lebih mengedepankan aspek pencegahan.
Indikator keberhasilan pengawasan pemilu tidak lagi ditentukan seberapa banyak temuan pelanggaran, melainkan seberapa efektif, ampuh usaha pencegahan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu diperlukan adanya sinergi pengawasan partisipatif yang kuat antara Bawaslu dan masyarkat.
Adapun mitra pengawas partisipatif yang menandatangani MoU pengawasan partisipatif antara lain Universitas Nusa Cendana, Universitas Muhammadiyah Kupang, Universitas Deo Muri, Sekolah Tinggi Informatika Artha Buana, Institut Agama Kristen Kupang, Sekolah Tinggi Agama Islam Kupang, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Uyelindo Kupang.
Dari lembaga keagamaan antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Keuskupan Agung Kupang, Sinode GMIT Kupang dan Persatuan Umat Buddha Indonesia Provinsi NTT. Selanjutnya lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Organisasi kepemudaan yakni pemuda sinode GMIT, Pemuda Muhammadiyah, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia NTT, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), pemuda Katolik NTT, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GAMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Gerakan Pemuda Ansor. Serta dari Komunitas Disabilitas antara lain Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kota Kupang, Yayasan Transfigurasi Tabor Mulia (YTTM) NTT, Perkumpulan Tuna Daksa Kristiani (Persani) Provinsi NTT dan Permata Kupang. (*)