Kupang–Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengawasi percakapan antaranggota keluarga di dalam rumah yang membahas tentang pilkada.
Penegasan tersebut disampaikan gubernur saat penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pengawasan Pilkada NTT 2018, Senin (16/10) petang.
NPHD ditandatangani oleh Gubernur Frans Lebu Raya bersama Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa. NPHD untuk pengawasan sebesar Rp122,3 miliar.
“Omong dengan keluarga pilih (calon gubernur dan bupati) yang ini kan wajar. Kecuali percakapan itu dikeluarkan di publik,” ujarnya.
Menurutnya, kampanye harus memenuhi empat variabel yakni dilakukan di tempat umum, mendatangkan massa, menyampaikan visi dan misi, dan mengajak orang memilih pasangan calon kepala daerah tertentu.
“Empat variabel itu harus komulatif, karena mengumpulkan orang belum tentu ia berkampanye,” kata Dia.
Dia juga mengingatkan Bawaslu tidak mencari-cari kesalahan saat melakukan kegiatan pengawasan. Dengan demikian kegiatan pengawasan pilkada berlangsung dengan baik sesuai aturan serta pemilu berjalan lancar dan aman.
“Saat pengawasan mungkin juga menemukan kesalahan, tetapi jangan mencari-cari kesalahan,” ujarnya. (gma)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…