Politik

Bawaslu Kupang Bantah Silang Pendapat Gakumdu di Kasus Kampanye Paket Kemesraan

Kupang – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Kupang, NTT, membantah informasi yang beredar bahwa ada silang pendapat di kubu Gakumdu dalam proses penelusuran temuan kasus dugaan pelanggaran kampanye Paslon bupati-wakil bupati Kupang nomor urut 2, dr. Meserasi Ataupah-Maria Nuban Saku atau paket kemesraan di Kecamatan Amarasi beberapa pekan lalu.

Informasi yang diperoleh lintasntt.com, ada beda pendapat di tubuh Gakumdu dalam proses penelusuran temuan Bawaslu tersebut.

Unsur Gakumdu diluar Bawaslu dikabarkan tidak sepakat kalau proses temuan tersebut dilanjutkan ke proses hukum karena tidak cukup bukti yang menguatkan soal adanya pelanggaran dalam temuan tersebut.

Sementara pihak Bawaslu bersikeras kalau persoalan tersebut layak dilanjutkan ke tahapan selanjutnya karena memenuhi unsur pelanggaran pasal 69 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Informasi itu tidak benar,” kata Adam Bao, Kordinator divisi (kordiv) penangaganan dan pelanggaran Bawaslu kabupaten Kupang, Selasa (15/10) di kantornya.

Ia mengatakan untuk proses temuan Bawaslu tersebut pihaknya sudah menyelesaikan proses penelusuran dengan sejumlah bukti dan keterangan. Dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Bawaslu untuk mendapatkan kesimpulan yang didalamnya akan diputuskan soal langkah selanjutnya terhadap temuan Bawaslu tersebut.

“Kita sudah selesai lakukan penelurusan dan dalam waktu dekat ini kami akan lakukan pembahasan soal hasil penelusuran tersebut,” katanya.

Dikatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik soal keputusan yang akan diambil setelah pembahasan.

“Kita akan sampaikan hasilnya ke publik agar publik juga tahu soal kepastian dalam proses ini seperti apa,” katanya.

Beredarnya vidio pendek berdurasi sekitar 2 menit yang mempertontonkan orasi politik dr.Meserasi Ataupah, calon bupati (cabup) paket Kemesraan saat berkampanye di salah titik kampanye di kecamatan Amarasi menjadi sorotan publik

Vidio Kampanye calon bupati (cabup) paslon yang diusung partai NasDem, Perindo, PKB dan Demokrat tersebut akhirnya ditelusuri Bawaslu kabupaten Kupang karena diduga telah terjadi pelanggaran pasal 69 Undang-undang Pilkada nomor 10 Tahun 2016 huruf b sampai i.

Berikut Penggelapan kalimat yang disampaikan dr. Mese dalam vidio berdurasi dua menit yang tersebar di grup WhatsApp.

“……Kalau saya tidak maju kamu lihat ini lima paket, kalau saya tidak maju, ini Kase dong menang.

Dong berani ini karena katong punya ini tanganga , saya maju ini saya mau tunjukan bahwa orang Amarasi ini hebat. Kalau sonde nanti orang dong nantang katong, percaya beta. Beta maju baru dong agak grogi, kalau sonde yang lain dong sonde hitung memang .

Tidak ada orang Amarasi bisa maju di Flores sana,tidak ada orang Amarasi maju di rote sana, apalagi Pi maju di sabu sana sonde berani, kecuali dong pigi disana karena orang disana tanganga.bSaya harus maju sehingga dong tanya ho sekau ini dokter mese..ko kenapa Ju , ko kenapa Ju deng lu……”.

Sementara dr.Meserasi Ataupah yang dihubungi lintasntt.com pertelepon, Selasa (8/10) sekitar pukul 16.58 Wita untuk mengkonfirmsi malah mempertanyakan soal atau masalah yang ditelusuri Bawaslu kabupaten Kupang terhadapnya berdasarkan Vidio berdurasi dua menit tersebut.

Ketika dijelaskan bahwa yang ditelusuri Bawaslu adalah soal vidio kampanyenya yang beredar karena diduga ada unsur pelanggaran kampanye sesuai pasal 69 huruf b UU nomor 10 tahun 2016 tengang Pemilu, dr.Mese kembali mempertanyakan isi pasal tersebut. “Itu pasal apa, Saya bukan sarjana hukum,”katanya.

Pilkada Kupang periode ini diikuti lima pasangan calon yakni pasangan bernomor urut 1, Korinus Masneno – Silvester Banfatin atau paket Korsa yang diusung PDIP,PBB dan PAN.

Paslon nomor urut 2, dr.Meserasi Ataupah-Maria Nuban Saku atau paket kemesraan.

Paslon nomor urut 3, Jerry Manafe-Melianus Akulas yang diusung partai Golkar dan Hanura.

Paslon nomor urut 4, Yosep Lede-Aurum Titu Eki, paket Gemoy yang diusung Gerindra,PSI dan Gelora

Paslon nomor urut 5, Melkisedek Buraen-Robby Manoh, paket Kerakyatan yang diusung partai Nonseat yakni PKS,PPP,PKN dan partai UMAT. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

PLN Terangi Harapan Warga Desa Letkole dan Nefoneut Kabupaten Kupang

Kupang - Harapan baru untuk hidup yang lebih baik melalui listrik untuk warga Desa Letkole…

5 hours ago

Wagub Johni Asadoma Bahas Isu Penting Perbatasan Bersama BNPP dan 17 Kementerian

Jakarta - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Nasional Pengelola…

17 hours ago

PLN UPK Flores Edukasi Siswa SMAN 1 Maumere Penggunaan Listrik yang Benar dan Aman

Kupang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya keselamatan dalam menggunakan…

22 hours ago

Warga Desa Suelain di Rote Tewas Dengan Luka Sayatan Sepanjang 13 Centimeter

Kupang - Seorang warga Dusun Nautasik, Desa Suelain, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur…

23 hours ago

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Selama Kunjungan Wapres Gibran di Sikka

Maumere - Dalam semangat pelayanan tanpa henti, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui…

1 day ago

Kelompok Tani di Sekitar Kawasan Pembangunan PLTP Atadei Panen Kacang Tanah

Mataram - Kelompok Tani Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, binaan PT PLN (Persero) Unit Induk…

1 day ago