Kupang – Pemerintah Kota Kupang (Pemkot), Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan sertifikat tanah elektronik di Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang, Senin (24/6/2024).
Peluncuran dilakukan secara bersama oleh Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT Hizkia Simarmarmata dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Eksam Sodak.
Adi Manafe mengatakan, peluncuran sertifikat elektronik tersebut merupakan salah satu bukti bahwa BPN terus melakukan perubahan dan terobosan, sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat, serta menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien.
Dia berharap aplikasi sertifikat elektronik ini juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya risiko bencana alam serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat. “Dengan adanya sertifikat elektronik ini, ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi dan risiko sertifikat palsu dan duplikasi data dapat dicegah,” ujarnya.
Pasalnya, salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini, lanjutnya, adalah terkait sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan.
Pada kesempatan yang sama Penjabat Sekda Kota Kupang juga menyerahkan secara simbolis mobil dinas hibah dari Pemerintah Kota Kupang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang. “Mudah-mudahan program yang kita launching hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN NTT Hizkia Simarmarmata, mengatakan peluncuran sertifikat tanah elektronik tersebut menjadi tonggak sejarah penting karena Kota Kupang. Pasalnya, Kota Kupan menjadi daerah pertama di NTT yang dipilih oleh Kementerian ATR BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik.
Sampai saat ini sudah ada 104 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah terpilih untuk memberikan layanan tersebut.
Menurutnya, program ini sejalan dengan upaya untuk mendukung perwujudan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk memastikan proses administrasi pelayanan kepada masyarakat berjalan efisien dan terintegrasi. (*/ro/gma)