Hukum

Baru Selesai Menikah, Pengantin Pria di Oesapa Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Kupang – Seorang pria yang baru saja menikah, terpaksa mendekam di balik jerugi besi karena berstatus DPO kasus jambret.

Pengantin pria berinisial AADj alias Agi alias AJ, 25, tidak bisa berkutik saat Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkapnya pada Selasa (26/9/2023) pagi.  Agi ditangkap polisi di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Agi yang juga warga Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang baru selesai melangsungkan pesta pernikahan. Agi terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan pada awal September 2023 lalu.

Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/295/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 5 September 2023.

Pasca kejadian tersebut, Agi kabur dan rupanya ia sedang mempersiapkan urusan pernikahannya. Polisi sudah melayangkan panggilan dan mencarinya, namun Agi memilih tidak mengindahkan panggilan polisi. Polisi kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/18/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2023.

Polisi mendapat informasi kalau Agi berada di rumah mertua di wilayah Kelurahan Oesapa, Kota Kupang karena sebelumnya ia baru melangsungkan pernikahan di kediaman mertuanya.

Tim Jatanras Polda NTT langsung mengamankan Agi dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna diproses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai Agi saat melakukan aksinya.

Ia pun dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, SIK yang dikonfirmasi Kamis (28/8/2023) membenarkan penangkapan ini. Ia menyebutkan kalau polisi masih memeriksa Agi dan meminta keterangan dari saksi dan korban. Agi pun masih diamankan di Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

8 mins ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

2 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

7 hours ago

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

13 hours ago

SPK Bilang Dana Transfer Daerah Perlu Dikurangi, Dikasih Paham oleh Johni Asadoma

Kupang - Calon Wakil Gubernur NTT dari Pasln Nomor Urut 2 Johni Asadoma tenang menanggapi…

14 hours ago

Debat Perdana, Melki-Johni Pastikan TPP ASN Disalurkan Tepat Waktu

Kupang - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma…

20 hours ago