Hukum

Baru Selesai Menikah, Pengantin Pria di Oesapa Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Kupang – Seorang pria yang baru saja menikah, terpaksa mendekam di balik jerugi besi karena berstatus DPO kasus jambret.

Pengantin pria berinisial AADj alias Agi alias AJ, 25, tidak bisa berkutik saat Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkapnya pada Selasa (26/9/2023) pagi.  Agi ditangkap polisi di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Agi yang juga warga Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang baru selesai melangsungkan pesta pernikahan. Agi terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan pada awal September 2023 lalu.

Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/295/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 5 September 2023.

Pasca kejadian tersebut, Agi kabur dan rupanya ia sedang mempersiapkan urusan pernikahannya. Polisi sudah melayangkan panggilan dan mencarinya, namun Agi memilih tidak mengindahkan panggilan polisi. Polisi kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/18/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2023.

Polisi mendapat informasi kalau Agi berada di rumah mertua di wilayah Kelurahan Oesapa, Kota Kupang karena sebelumnya ia baru melangsungkan pernikahan di kediaman mertuanya.

Tim Jatanras Polda NTT langsung mengamankan Agi dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna diproses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai Agi saat melakukan aksinya.

Ia pun dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, SIK yang dikonfirmasi Kamis (28/8/2023) membenarkan penangkapan ini. Ia menyebutkan kalau polisi masih memeriksa Agi dan meminta keterangan dari saksi dan korban. Agi pun masih diamankan di Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Hoax, Warna Pertalite Mirip Es Cendol di Labuan Bajo

Labuan Bajo - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui sales area retail wilayah NTT melakukan…

20 hours ago

“Pulang Mengabdi di NTT” Pesan Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang kepada Wagub Johni Asadoma

Kupang - Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang, Pr, telah berpulang, namun pesannya kepada pesannya kepada…

1 day ago

Kabar Duka, Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang, Pr Berpulang

Kupang - Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr berpulang dalam perawatan di…

2 days ago

PLN Berhasil Amankan Sistem Kelistrikan Salat Id Idul Fitri di NTT

Kupang - PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT) sukses menyuplai pasokan…

2 days ago

Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Indonesia, Otomotif, Pakaian dan Elektronik di Ujung Tanduk

Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan tarif timbal balik (reriprocal tariffs) kepada Indonesia…

3 days ago

Remaja di Desa Ekateta Tewas Tenggelam di Embung Oefe’u Sedalam 5 Meter

Kupang - Seorang remaja bernama Ramon Talas, 19, tewas tenggelam saat berenang di Embung Oefe'u,…

3 days ago