Hukum

Bareskrim Tegaskan Bharada Eliezer Tembak Brigadir Yosua, Bukan Membela Diri

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau E ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E ditetapkan tersangka karena terbukti menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bukan melakukan pembelaan. Karena terbukti membunuh, E dikenakan 338 jo 55 dan 56 KUHP. “Jadi bukan bela diri,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 55 KUHP menyatakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan, selanjutnya Pasal 56 KUHP berisi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Namun, menurutnya kasus ini terus berkembang karena masih ada beberapa saksi yang diperiksa dalam beberapa hari mendatang. Untuk kasus pembunuhan ini, polisi telah memeriksa 42 saksi. (*/gma)

 

Komentar ANDA?

AddThis Website Tools
Canra Liza

Recent Posts

Gubernur NTT Ajak Semua Pihak Dukung Pengembangan PLTP Mataloko, Ulumbu, dan Atadei

Kupang - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung ikhtiar…

11 hours ago

Wagub Johni Asadoma Buka Pawai Paskah di Alor

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma membuka Pawai Paskah yang digelar oleh Gerakan…

11 hours ago

REI NTT Gelar Pemeran Perumahan, Bobby Ingatkan Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG

Kupang - Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT Bobby Pitoby kembali mengingatkan pemerintah kota…

12 hours ago

Cari Siput di Teluk Lewoleba, Ayah dan Anak Perempuannya Tewas Tenggelam

Kupang - Seorang ayah bersama anak perempuannya tewas tenggelam saat mencari siput di Teluk Lewoleba,…

1 day ago

AMSI Dukung Penguatan Fungsi dan Peran Dewan Pers di Era Digital

Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, akan terus…

2 days ago

Dari Bumi Lamaholot, Fadli Zon dan Wagub Johni Asadoma Dorong Pariwisata Berbasis Budaya

Kupang - Exotic Lamaholot yang digelar di Larantuka, Flores Timur, Jumat (26/4/2025), menjadi pintu masuk…

4 days ago