Bharada Eliezer. Foto: Jawapos
Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau E ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E ditetapkan tersangka karena terbukti menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bukan melakukan pembelaan. Karena terbukti membunuh, E dikenakan 338 jo 55 dan 56 KUHP. “Jadi bukan bela diri,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 55 KUHP menyatakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan, selanjutnya Pasal 56 KUHP berisi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Namun, menurutnya kasus ini terus berkembang karena masih ada beberapa saksi yang diperiksa dalam beberapa hari mendatang. Untuk kasus pembunuhan ini, polisi telah memeriksa 42 saksi. (*/gma)
Kupang - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung ikhtiar…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma membuka Pawai Paskah yang digelar oleh Gerakan…
Kupang - Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT Bobby Pitoby kembali mengingatkan pemerintah kota…
Kupang - Seorang ayah bersama anak perempuannya tewas tenggelam saat mencari siput di Teluk Lewoleba,…
Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, akan terus…
Kupang - Exotic Lamaholot yang digelar di Larantuka, Flores Timur, Jumat (26/4/2025), menjadi pintu masuk…