Bareskrim Tegaskan Bharada Eliezer Tembak Brigadir Yosua, Bukan Membela Diri

  • Whatsapp
Bharada Eliezer. Foto: Jawapos

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau E ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E ditetapkan tersangka karena terbukti menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bukan melakukan pembelaan. Karena terbukti membunuh, E dikenakan 338 jo 55 dan 56 KUHP. “Jadi bukan bela diri,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Read More

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 55 KUHP menyatakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan, selanjutnya Pasal 56 KUHP berisi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Namun, menurutnya kasus ini terus berkembang karena masih ada beberapa saksi yang diperiksa dalam beberapa hari mendatang. Untuk kasus pembunuhan ini, polisi telah memeriksa 42 saksi. (*/gma)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *