Jakarta – Bareskrim Polri tolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan menyebut bahwa penyidik meminta pihaknya untuk melapor secara resmi. Fery menyebut barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima atau dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
“Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali,” papar Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (26/2).
Fery menyebut petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya. Penyidik juga tidak menerbitkan surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.
“Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak,” pungkasnya. (mi)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…