Bank NTT Kantor Kas Kantor Gubernur Naik Status jadi Cabang Pembantu

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang – Bank NTT Kantor Kas Kantor Gubernur, resmi berubah status menjadi kantor cabang pembantu (KCP) mulai, Senin (18/7/2022).

Peresmian Bank NTT KCP Kantor Gubernur ditandai dengan penguntingan pita yang dilakukan bersama-sama oleh Sekda NTT Domu Warandoy, Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean, dan Direktur Utama Bank NTT Hary Alexander Riwu Kaho.

Read More

“Kantor cabang pembantu di kantor gubernur NTT ini dibawah koordinasi Kantor Cabang Utama Kupang yang merupakan kantor cabang kedua,” kata Hary Alexander Riwu Kaho kepada wartawan seusai prosesi peresmian.

Kantor cabang pembantu pertama milik Bank NTT, diresmikan beberapa tahun lalu, terletak di kantor wali kota Kupang, dibangun di masa kepemimpinan wali kota Jonas Salean. “Kami menyampaikan terima kasih khusus kepada bapak Jonas Salean atas supportnya di masa lalu,” tambah Riwu Kao.

Dengan peningkatan status ini, dari sebelumnya kantor kas yang hanya membantu kantor induk melayani kebutuhan perkasan, kini aktivitas layanan semakin meningkat. “Tidak saja di bidang perkasan tetapi di sisi pelayanan pembiayaan dan jasa perbankan lainnya didapatkan di kantor sini,” jelasnya.

Bakal Beroperasi 24 Jam

Menurut Riwu Kaho, Kantor Cabang Pembantu Kantor Gubernur dijadwalkan beroperasi selama 24 jam untuk mendorong aktivitas ekonomi di malam hari di kawasan tersebut yang mulai mengeliat.

Namun, untuk beroperasi 24 jam, Bank NTT perlu meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Karena itu, akan diikuti penempatan mesin layanan digital lainnya, termasuk membuka rekening secara digital dan mandiri yang berbasis KTP nasional. Di sisi depan ini kita sudah desain dan izin ke Karo Umum, untuk layanan pembukaan rekening secara mandiri, nanti bisa dilakukan di tempat ini,” ujarnya.

Dengan demikian, tekad Bank Indonesia dan Bank NTT untuk membawa NTT menjadi provinsi digital, bisa lewat penggunaan Cash Recycle Machine (CRM) atau mesin yang digunakan untuk menarik dan menyetor uang, serta digitalisasi bagi tata kelola keuangan di organisasi perangkat daerah provinsi. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *