Bisnis

Bank NTT dan BPN Teken Kesepakatan Bersama Dukung Reforma Agraria

Kupang – Direkur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah NTT Haskia Simarmata menandatangani kesepakatan bersama Tentang Kerjasama dan Koordinasi dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dua lembaga tersebut, Selasa (17/7/2023).

Penandatangan kesepakatan bersama ini merupakan salah satu kado terbaik bagi Hari Ulang Tahun ke-61 Bank NTT yang jatuh pada hari yang sama.

Hal penting yang ditekankan dalam kesepakatan bersama itu ialah mengenai reforma agraria, yaitu bagaimana masyarakat bisa mendapatkan aset reform-nya dan akses reform untuk memanfaatkan tanah. Salah satunya memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.

Kerena itu, kerjasama dan koordinasi dengan prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat antara Kanwil BPN dan Bank NTT ini, merupakan kegiatan yang turut mendukung program reforma agraria.

“Berdasarkan pengalaman dan evaluasi yang kami lakukan, memilih melakukan aliansi sinergitas dengan Kanwil BPN merupakan salah satu kebutuhan untuk energi-energi positif dapat tersalurkan melalui kerja-kerja yang efektif, produktif dan bermanfaat baik,” kata Dirut Bank NTT Alexander Riwu Kaho saat menyampaikan sambutan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan operasional bank, terutama dalam membangun fundamental ekonomi, membuka akses-akses inklusi keuangan dan lapisan masyarakat ekonomi terendah, karena keterbatasan tertentu, mengakibatkan akses mereka ke bank menjadi terbatas.

Penyebabnya, antara lain status kepemilikan tanah, belum terfasilitasi dalam legitimasi sertifikat atau hak kepemilikan yang benar sesuai aturan yang berlaku. Padahal jika sudah memenuhi kriteria, tentu aset tanah tersebut bermanfaat bagi pengembangan usaha pemiliknya.

Adapun Bank NTT memiliki skim-skim kredit untuk membantu masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. BPN sesuai dengan aturannya, dapat memfasilitasi masyarakat untuk memiliki sertifikat hak milik atas aset tanah mereka. Pasalnya, masyarakat sangat membutuhkan sertififkat tersebut.

Sementara itu, Kepala BPN Wilayah NTT Haskia Simarmata menyebutkan, ATR BPN memang diberikan tugas terkait pelayanan pertanahan Dia berharap kesepakatan bersama tersebut menjadikan NTT sebagai pilot project atau role model agar nantinya kendala-kendala yang ditemui di masyarakat bisa secepatnya diselesaikan

“Kesepakatan bersama ini rangka memperluas ilmu pengetahuan, pengalaman dan pengetahuan tentang peraturan pertanahan, dan yang akan berkaitan dengan bimbingan teknis pelaksanaan peningkatan agunan, untuk membantu apabila terjadi kendala dalam rangka proses administrasi dalam pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPN Wilayah NTT ini dihadiri Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Paulus Stefen Messakh, Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono, dan pejabat dari BPN Wilayah NTT. (gma)

Editor: Gamaliel 

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Wagub NTT Johni Asadoma Panen Raya Jagung di Desa Letneo, TTU

Insana - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma Panen Raya Jagung di Desa Letneo, Kecamatan Insana,…

8 hours ago

Sheffield Education Group Australia Lirik Bengkel Konversi Kendaraan Listrik SMKN 3 Mataram

Mataram - Bengkel konversi SMKN 3 Mataram binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa…

8 hours ago

Gubernur NTT dan Kepala BNPB Bahas Pembangunan Hunian Tetap Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Lakab ersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen…

13 hours ago

Wagub Johni Asadoma Luncurkan Call Center Siaga 112 TTU, Pertama di NTT

Wagub Johni Asadoma Luncurkan Call Center Siaga 112 TTU, Pertama di NTT Kefamenanu - Wakil…

14 hours ago

Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

Tangerang - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan gas…

1 day ago

Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Ende Dijebloskan ke Penjara

Ende - Polres Ende menetapkan FM, 49, mantan bendahara penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

1 day ago