Kupang – Bandara El Tari Kupang, NTT, mendukung peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dengan membatasi jam operasional bandara.
Jam operasional bandara dibatasi hanya enam jam per hari yakni mulai pukul 06.00-12.00 Wita atau hanya enam jam, dari sebelumnya 10 jam.
Untuk mengawasi peniadaan mudik tersebut, pihak bandara membangun posko untuk mengawal larangan mudik idul fitri mulai Kamis (6/5).
General Manager Bandara El Tari Kupang Iwan Novi Hantoro mengatakan posko beroperasi hingga 17 Mei 2021.
“Dulu bangun posko untuk memperlancar arus mudik, sekarang kita mengawal implementasi edaran satgas covid-19 dan surat edaran menteri perhubungan dengan cara melakukan pengawasan apakah sesui dengan persyaratan yang ditetapkan dalam aturan tersebut atau tidak,” katanya kepada wartawan di Bandara El Tari Kupang.
Menurutnya, petugas di posko akan mencegah pelaku perjalanan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang dipersyaratkan dalam surat edaran tersebut.
Warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni keperluan perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, Ibu hamil yang di dampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan melahirkan atau bersalin yang didampingi dua anggota keluarga.
Apabila ada pelaku perjalanan yang kedapatan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan, dengan terpaksa pelaku perjalanan itu tidak dapat melakukan perjalanan.
“Petugas hanya bertugas mempersiapkan kelengkapan fasilitas, pusat informasi serta memonitoring data statistik, untuk posko kali ini personel posko pun diwajibkan untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan validasi dokumen pelaku perjalanan,” ujar Iwan Novi Hantoro.
Menurutnya, dua maskapai telah memberhentikan sementara penerbangan ke bandara El Tari Kupang terkait peniadaan mudik lebaran tersebut yakni Lion Air dan Citilink. (mi)