Foto: lintasntt.com
Kupang – Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, NTT menemukan 51 jenis makanan kadaluarsa dan dua produk pangan tanpa izin edar selama Ramadhan 1442 hijriah.
Pengawasan terhadap bahan pangan tersebut sebanyak tiga tahap mulai 5-23 April 2021 Kupang, Atambua, dan Sumba Timur.
Kepala BPOM Kupang, Tamran Ismail menyebutkan temuan makanan kadaluarsa tersebut sudah dimusnahkan, sedangkan dua produk tanpa izin edar diamankan untuk ditindaklanjuti.
Dua produk itu ialah vanila dan senyawa kimia asam nitrat, masa berlaku hingga 2015. Terkait temuan tersebut, BPOM Kupang berkoordinasi dengan BPOM Surabaya untuk menelusuri keberadaan pabrik yang memproduksi dua produk tersebut.
“Kami juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan jajanan untuk berbuka puasa. Sebanyak 129 sampel yang telah diuji, seluruhnya memenuhi syarat,” katanaya dalam jumpa pers di Kupang, Senin (10/5).
Pengujian mengunakan metode uji cepat dengan parameter uji boaks, formalin, rhodamin B dan methanyl yellow.
Selanjutnya, BPOM memberikan pembinaan lisan agar pedagang memproduksi dan menjual produk pangan yang aman. (mi)
Kupang - Seluruh rumah sakit daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan akan menerima alat…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerima kunjungan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma memimpin rapat terbatas dengan…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma (Melki-Johni)…
Bandung - PT PLN (Persero) bersama dengan PT Pindad menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam…