Bahas Soal Pulau Pasir, Ferdi Tanoni Layangkan Surat Terbuka kepada Seorang Profesor

  • Whatsapp
Pulau Pasir

Kupang – Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir, Ferdi Tanoni melayangkan surat terbuka kepada seorang profesor hukum internasional yang berbicara seputar persoalan Pulau Pasir lewat podcast.

Ferdi mengaku mendengar hasil Podcast Profesor Hikmahanto lewat akun twitter @JongSyndicate. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus diperjelas setelah mendengar pernyataan tersebut.

Read More

“Profesor katakan ada perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Australia. Saya menanyakan pada tahun berapakah perjanjian itu ditandatangani antara Pemerintah Belanda-Australia,” ujar Ferdi di Kupang, Kamis (2/3/2023).

Ferdi juga mengatakan, apakah kita semua sudah paham bahwa Australia telah mencaplok Gugusan Pulau Pasir itu pada tahun 1972 yang mebuat zona perikanan, kemudian ditingkatkan menjadi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia secara sepihak oleh Pemerintah Australia?.

Kerena itu, ia mempertanyakan sejumlah orang dari Kementerian Luar Negeri yakni AKJanilani-A JInangkung dan Damos Agusman tidak menyebukan ada perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Australia yang sebutkan tersebut.

“Dimanakah dan atau adakah Perjanjian Australia-RI tentang Gugusan Pulau Pasir ini? KKementerian Luar Negeri RI hanya menyatakan bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia berdasarkan pada1933 Act. Apa ini?,” tanya Ferdi.

Ferdi bersedia membuktikan berbagai sejarah dan dokumen sah bahwa Pulau Pasir adalah milik masyarakat NTT.

“Bagaimana seandainya kami buktikan berbagai sejarah nya dengan DOKUMEN SAH bahwa Pulau Pasir ini telah menjadi HAK MILIK kami jauh sebelum Kapten Samuel Ashmore mengklaim nya?,” ujarnya.

Ferdi menegaskan, Pulau Pasir tidak bisa disamakan dengan kasus Sipadan dan Ligitan dan atau dengan Filipina dan lainnya. Sebaliknya, Pulau Pasir ini sangat jauh berbeda.

Ferdi juga mempertanyakan apakah MoU tahun 1974 dan lain sebagainya termasuk kesepakatan-kesepakan antara pejabat Australia dan Indonesia itu merupakan sebuah Perjanjian Internasional?.

“Kita adalah bangsa Indonesia yang besar, merdeka dan demokratis, berdasarkan UUD 1945, Hak Kedaulatan NKRI telah dikembalikan ke tangan Rakyat Indonesia.
Dengan demikian, kami masyarakat adat Laut Timor Menuntut Jawaban dari Kementerian Luar Negeri RI tentang status Gugusan Pulau Pasir ini yang sudah selama 25 tahun lamanya, tapi Tidak Pernah Ada Jawaban,” ujarnya.

“Kami Masyarakat Adat Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir dengan ini Menyatakan dan Menyerukan Kepada Dunia Bahwa Gugusan Pulah Pasir Yang Berjarak Hanya 120 Kilometer saja dari Pulau Rote, di NTT Merupakan Hak Kami Masyarakat/ Rakyat. Bangsa Indonesia, Tetapi Pulau Pasir Dicaplok Secara Sepihak oleh Pemerintah Federal Australia,” tutupnya. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *