Kupang – Seorang ayah di Kabupaten Sikka, Flores, NTT ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan pada putri kandungnya yang berusia 13 tahun. Pelaku berinsial M, 35, ditangkap sejak Senin (22/7/2024) dan langsung ditahan di sel Polres Sikka.
AKP Susanto dari Satreskrim Polres Sikka mengatakan pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat 3 atau 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sikka telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka,” ujarnya seperti dikutip dari Tribratanews Polda NTT, Jumat (26/7).
Menurutnya, kejadian pada 22 Mare 2024, setelah itu, pelaku melarikan diri. Setelah anaknya hamil, barulah keluarga melaporkan kejadian ke polisi.
Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Senin (22/7) setelah mengetahui bahwa korban hamil,” jelasnya.
Ia ditemukan sembunyi di salah di salah satu rumah di Kecamatan Nita dan langsung diangkap tanpa perlawanan. Kepada polisi, lanjut AKP Susanto, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukannya secara sadar. (*/gma)
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…