Kupang – Pemerintah kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) punya program bantuan pendidikan bagi mahasiswa.
Program tersebut dinamai program bantuan peningkatan Prestasi Akademik. Pelaksanaan program tersebut diatur dengan peraturan daerah (perda) yang ditetapkan bersama oleh Pemkab dan DPRD Kupang pada tahun 2019 lalu. Perda tersebut bernomor: 4 tahun 2019 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Ikatan Belajar.
“Ada perda dan perbupnya,”ungkap sekretaris BKD kabupaten Kupang, Adi Lona yang hubungi lewat WhatsApp terkait aturan pemberian beasiswa bagi mahasiswa.
Dalam Perda yang copiannya diperoleh lintasntt.com, Senin (11/11), aturan soal pemberian beasiswa bagi mahasiswa tersebut dijelaskan pada BAB IV bagian kedua tentang Ikatan Belajar.
Pada paragraf 1 mengatur tentang
Mahasiswa potensial Program Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan beasiswa tersebut. Syarat tersebut diatur di bagian dua Pasal 12 BAB IV yang menyebutkan mahasiswa kader potensial yang akan diberikan lkatan Belajar program bantuan peningkatan prestasi akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni:
a. indeks prestasi kumulatif untuk setiap jenjang pendidikan minimal 3,00;
b. usia maksimal 3Q tahun;
c. syarat lain yang ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Formal yang bersangkutan;
d. surat keterapgan sedang mengikuti pendidikan dari Lembsga Pendidikan yang bersangkutan’;
e. surat pernyataan bersedia untuk mengabdi di Daerah paling singkat 20 (dua puluh) tahun; dan
f. bersedia menandatangani surat perjanjian lkatan Dinas Program Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik dengan Pemerintah Daerah.
Pada paragraf 2 Pasal 13
(1) Menjelaskan Siswa berprestasi yang akan diberikan lkatan Belajar program bantuan
belajar mahasiswa harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;, dan
b. akademik.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi;
a. lulusan Sekolah Menengah Umum atau Kejuruan yang dibuktikan
dengan f|otocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
b. surat pernyataan untuk mengabdi di Daerah setehtii selesai lkatan paling rendah 20 tahun
c.Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga
Pendidikan Formal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
d. Lulus seleksi ujian masuk Perguran Tinggi Negeri, Swasta yang terakreditasi nilai B; •
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
keterangam dokter pemerintah atau tim penguji kesehatan, dan
f. bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas Yang BerprestaSi Program, Bantu an Belajar Muhasiswa Pemerintah Daerah.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf meliputi:
a. nilai rapor rata-rata minimal 8,00 dari kelas 1 sampai 3;
b. menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selamanpendidikain yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;
c. syarat lain yang ditentukan oleh lembaga pendidikan formal.
Untuk mahasiswa yang memenuhi kriteria dimaksud diwajibkan membuat perjanjian kerja dengan pemerintah daerah sesuai bunyi pasal 19 BAB VI perda tersebut.
Terkait pembiayaan Pemda bagi mahasiswa yang mendapatkan program tersebut diatur dalam pasal 20 BAB VII poin 3 yang berbunyi
Biaya lkatan Belajar dapat bersumber dari APBD.
Soal besaran pembiayaan dijelaskan pada Pasal 21 ayat 2 yang berbunyi Besaran biaya
pendidikan untuk lkatan Belajar yang bersumber dari APBD sebagaimajna dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3), dengan ketentuan:
a. bagi mahasiswa yang mendapat program bantuan belajar mahasiswa dianggarkan dalam setiap tahun I anggaran sesuai kemampuan keuangan Daerah dan
b. bagi mahasiswa kader potensial ~ yang mengikuti program bantuan peningkatan prestasi akademik,dianggarkan dalam satu tahun anggaran isesuai kemampuan keuangan Daerah.
Untuk diketahui Bantuan anggaran beasiswa dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang, NTT kepada Salomo Exelen Malole Ballo di fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI) sekutar tahun 2022 lalu kini jadi polemik.
Disejumlah grub WhatsApp (wa) kabupaten Kupang, beasiswa ikatan belajar bagi putera dari Imanuel Ballo dan Dessy Ballo-Foeh tersebut digunjingkan sejumlah warga anggota grub yang mempertanyakan pemberian beasiswa bagi Salomo tersebut.
Ada yang menuding terjadi konspirasi antara Dessy Ballo-Foeh, anggota DPRD kabupaten Kupang dan pihak pemkab Kupang sehingga Salomo mendapatkan beasiswa tersebut.
Imanuel Ballo, orang tua Salomo menanggapi santai gunjingan warga karena menurutnya apa yang digunjingkan tidak benar. Ia mengatakan anaknya telah mengikuti prosedur dan memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan program beasiswa tersebut.
Imanuel Ballo menceriterakan, mereka baru mengajukan permohonan beasiswa ikatan belajar ke pemkab Kupang sekitar tahun 2023 setelah anaknya berstatus mahasiswa kedokteran UKI semester 4. “Jadi saat daftar hingga sampai semester satu dan dua itu kita biayai sendiri, sekitar Rp 400 juta kita keluarkan, setelah masuk tahun kedua baru kita ajukan permohonan beasiswa ke pemkab karena dia (Salomo) mau mengabdi di kabupaten Kupang, daerah asalnya,”katanya.
Setelah permohonan disetujui pemkab Kupang, maka pemkab dan anaknya melakukan perjanjian ikatan kerja di notaris sesuai dengan yang diatur dalam Perda 4 tahun 2019 tersebut.
Disampaikan Imanuel Ballo bahwa hingga kini pemkab Kupang baru memberikan bantuan beasiswa bagi anaknya untuk semester 3 dan 4, saat ini Salomo semester lima.(Jmb)