Kupang – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 61 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 sejak 11 Agustus 2021.
Salah satu poin dalam surat edaran itu menyebutkan penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten atau kota.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto tersebut, tidak disebutkan waktu waktu larangan tersebut. Namun, larangan sementara itu sewaktu-waktu dapat diubah dilakukan perbaikan.
Selain itu, aturan lainnya yakni penumpangan pesawat tidak diberikan makanan dan minuman untuk perjalanan di bawah dua jam, keculai kepentingan medis.
Untuk penerbangan di Jawa hingga Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat negatif rapid tes-PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penumpang pesawat di luar jawa dan Bali, menunjukkan hasil test rapid test-PCR negatif covid-19, diambil dalam kuran waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tersebut tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyebutkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin covid-19. (gma)