Asyik Minum Kopi di Mall, Buronan Terpidana Korupsi NTT Fair Ditangkap

  • Whatsapp
Kondisi Gedung NTT Fair yang Dibangun dengan Anggaran Rp29 Miliar. Uang habis dikorupsi. Foto: Lintasntt.com

Kupang – Terpidana korupsi pembangunan gedung NTT Fair 2018, Linda Liudianto, 47, berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejati NTT, Sabtu (13/8/2022).

Linda ditangkap setelah melarikan diri selama dua tahun atau sejak kasasinya ditolak oleh Mahkaman Agung. Ia ditangkap di mall Kelapa Gading Jakarta saat sedang minum kopi. “Sekarang dititipkan di Rutan Pondok Bambu, menunggu dibawa ke Kupang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim.

Read More

Ini adalah penangkapan kedua terhadap Linda. Pada 13 Juni 2019, saat Linda masih berstatus tersangka, ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur karena tidak memenuhi panggilan jaksa.

Linda Liudianto menjabat kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, perusahaan yang membangun proyek NTT Fair pada 2018 dengan anggaran Rp29 miliar. Pembangunan gedung yang terletak di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang ini tidak rampung karena anggaranya dikorupsi.

Saat itu, Linda divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp10,1 miliar. Ia kemudian melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung (NTT). Namun, MA menolak permohonan kasasi Linda.

Saat dipanggil untuk menjalani hukuman, Linda tidak datang sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi.

Tersangka lain dalam kasus ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kupang yakni Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, Yulia Arfa, bersama Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT, Dina Theo, Pemilik PT Ciptra Eka Puri, Hadmen Puri, Pengawas dari PT Desakon, Barter Yusuf, dan pengawas lapangan, Fery Johns Pandie. (gma/mi)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *