Kupang – Aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur dijual kepada perorangan termasuk sejumlah pengusaha di Jakarta.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim menyebutkan estimasi kerugian negara terkait kasus tanah tersebut mencapai Rp3 triliun.
“Empat jaksa sedang berada di Manggarai Barat mengumpulkan informasi dan meminta keterangan sejumlah pihak, diketuai mantan jaksa KPK Roy Riady,” kata Abdul Hakim di Kupang, Rabu (30/9/2020).
Di antara pejabat yang diperiksa yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai saksi dan sejumlah pejabat di kantor bupati setempat. Jaksa juga meminta keterangan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.
Awalnya, tanah yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu diserahkan oleh Masyarakat Adat Ramang Ishaka saat Kabupaten Manggarai Barat belum dimekarkan dari Kabupaten Manggarai antara 1989-1999. Sedangkan Kabupaten Manggarai Barat dimekarkan pada 2003.
Tanah 30 hektare itu diserahkan ke pemerintah untuk pembangunan Sekolah Perikanan. Belakangan pembangunan sekolah gagal karena tanah diduga diklaim oleh seorang warga setempat yang kemudian menjualnya ke perorangan. Penyidik sedang menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak termasuk pejabat pemerintah terkait penjualan aset pemerintah tersebut. (sumber; mi)