Jakarta – Seorang artis sinetron berinsial CA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, 31 Desember 2021 dini hari terkait kasus prostitusi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam keterangan resmi di akun Instagram Kapolda Metro Jaya, Jumat (31/12) dini hari.
Penangkapan artis CA tersebut tambahnya, sesuai standar prosedur operasional (SOP). “Kita melibatkan polwan dalam pengamanan,” ujarnya.
Polisi dijadwalkan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan secara deteil penangkapan artis tersebut. (*/mi)
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…