Jakarta – Seorang artis sinetron berinsial CA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, 31 Desember 2021 dini hari terkait kasus prostitusi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam keterangan resmi di akun Instagram Kapolda Metro Jaya, Jumat (31/12) dini hari.
Penangkapan artis CA tersebut tambahnya, sesuai standar prosedur operasional (SOP). “Kita melibatkan polwan dalam pengamanan,” ujarnya.
Polisi dijadwalkan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan secara deteil penangkapan artis tersebut. (*/mi)
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…