Jakarta – Seorang artis sinetron berinsial CA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, 31 Desember 2021 dini hari terkait kasus prostitusi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam keterangan resmi di akun Instagram Kapolda Metro Jaya, Jumat (31/12) dini hari.
Penangkapan artis CA tersebut tambahnya, sesuai standar prosedur operasional (SOP). “Kita melibatkan polwan dalam pengamanan,” ujarnya.
Polisi dijadwalkan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan secara deteil penangkapan artis tersebut. (*/mi)
Kupang - Seorang siswa SMA Negeri 1 Rote Barat Laut berinisial ROPL,18 tahun ditemukan tewas…
Bali - Direktur Utama PT PLN (Persero) mengunjungi langsung sejumlah fasilitas publik untuk memastikan operasional…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur siap mendukung program…
Mataram - Ahli geothermal Institut Teknologi Bandung (ITB), Ali Ashat, menyebut potensi geothermal di Flores…
Kupang - Seleksi calon komisaris dan direksi Bank NTT sudah dimulai sejak beberapa hari lalu,…
Kupang - Polres Rote Ndao mengamankan enam imigran asal China termasuk seorang perempuan, dan 5…