Jakarta Barat – Tragedi Kembali dialami salah satu Asisten rumah tangga (ART) bernama Isabela Pule (23) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikan di Jakarta Barat.
Hal ini diungkapkan korban di Mapolres Metro Jakarta Barat, Isabela Pule kepada wartawan, Kamis 15 Februari 2024 pukul 15.00 WIB.
Menurut Isabela, selama bekerja enam bulan di rumah majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Selain dikurung majikan, Isabela tak digaji selama enam bulan bekerja.
Isabela awalnya bekerja di Belitung.
Sekitar 25 Maret 2023, ia dibawa pada bulan september ke tempat majikannya yang baru di Jl. Semeru GG II No.11 Rt. 15 Rw. 007 Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat.
“Saya Selama 6 bulan bekerja di tempat itu, tidak digaji. Sebab, Isabela diharuskan membayar utang yang dia sendiri tidak tahu.
“Nggak ada gaji, selama enam bulan (kerja di Jakarta) saya tidak digaji. bahkan Jontrak kerja dan Jaminan Kesehatan BPJS tidak di kasih, Bukan aturan, tapi saya katanya punya utang, jadi nggak digaji,” ujarnya.
Hal ini membuat Isabela bingung, padahal dia sudah jauh-jauh berangkat dari Timor Tengah Selatan, NTT, untuk bekerja. Penyalur tenaga kerja yang memberangkatkannya menyatakan Isabela memiliki utang sebesar Rp 15 juta.
“Utangnya Rp 15 juta, saya nggak tahu itu utang dari mana. Saya pun enggak terima uang dan orang tua saya nggak pernah terima uang sepeser pun dari majikan saya,” tambah Isabela.
Sebelumnya Isabela Bekerja di Bangka Belitung, ia mengaku baik-baik saja dan diperlakukan layaknya manusia, meskipun tetap tidak mendapatkan upah. Barulah saat dipindah ke Jakarta Barat ia mendapatkan perlakuan kurang manusiawi oleh majikan baru.
“Saya dipukul setiap hari (oleh majikan di Jakarta). Melakukan kesalahan atau tidak, tetap dipukul. Dipukul pakai hanger, gagang sapu, kadang ditendang, dipukul pakai tangan, diinjak,” katanya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan laporan Polisi Nomor: LP:182/II/2024/PMJ/Restro Jak – Bar, tanggal 13 Februari 2024.
Saat ini Polres Metro Jakbar masih menyelidiki laporan tersebut. Saat ini Isabela diketahui didampingi oleh Tim kuasa hukumnya Yakni, Norbertus Elu, S. H, Semar Dju, S.H, Joksan Melkisedek Atamou dari kantor hukum Norbertus Elu & Partner (NBE Law Office), pihak keluarga, Organisasi Persatuan Timur Raya (Petir), dan Timur Indonesia Bersatu (TIB).
“Secara Terpisah, Kepaka Satuan Reserses dan Kriminal, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi mengatakan, “Betul laporan sudah kita terima, akan kita tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya”.
Lebih Lanjut, Tim kuasa hukum dari Korban Isabela Yakni, Norbertus Elu, S. H, Semar Dju, S.H, Joksan Melkisedek Atamou dari kantor hukum Norbertus Elu & Partner (NBE Law Office), pihak keluarga, Organisasi Persatuan Timur Raya (Petir), dan Timur Indonesia Bersatu (TIB) mengatakan, jika ada oknum – oknum atas nama organisasi dari Timur itu tidak benar,”Tegasnya.
karena selama membuat laporan polisi sampai melakukan penyelidikan belum ada memberikan keterangan pers kepada media dan pihak keluarga korban sudah memberikan kuasa kepada kami, “Tandasnya.
“Kami tin kuasa hukun telah membaca beberapa media dan ada pihak lain yang melakukan memberikan keterangan pers tanpa mengetahui kami selaku kuasa hukum,” tandasnya. (sm)
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…