Apolos: Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Mengadili Perkara Perdata Mantan Dirut Bank NTT

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang – Bank NTT lewat kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga, SH menegaskan Pengadilan Negeri (PN) tidak tepat mengadili perkara perdata yang dilayangkan Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard. Sebaliknya, kewenangan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penegasan Apolos tersebut tertuang dalam eksepsi yang kopiannya dibagikan kepada wartawan di PN Kupang, Rabu (5/4/2023). Advokat dari Law Office Professio Advocates & Legal Consultants itu, juga menyampaikan keterangan pers setelah keluar dari ruang sidang.

Read More

Apolos menyebutkan, dalil penggugat tunduk pada kompetensi absolut yang berbeda. “Ada tiga permasalahan hukum yang berbeda kompetensinya,” tandas Apolos Djara Bonga.

Tidak permasalahan itu yakni masalah pemberhentian penggugat dengan hormat yang tidak sah dan tidak prosedural, masalah pencemaran nama baik yang menyangkut harkat dan martabat penggugat, dan masalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang abstrak dan hanya berupa judul dari gugatan penggugat.

“PMHnya abstrak, tetapi sebagian besar dalilnya menyinggung tentang pemberhentian. Kalau pemberhentian mengunakan surat keputusan itu, ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelas Apolos.

Terkait pencemaran nama baik, tambahnya, gabungan perkara dalam satu gugatan tidak dibenarkan, apalagi dalam yurisdikti hukum yang berbeda.

“Sebenarnya pemberhentian (mantan dirut) itu kan dengan hormat dan lanjutannya diteruskan untuk direkomendasikan ke direktur kepatuhan, tetapi ada syaratnya yaitu harus melakukan tes lagi, asesmen oleh KRN (Komite Remunerasi Nominasi). Di sini dilakukan penilaian apakah dia bisa atau tidak menduduki jabatan direktur kepatuhan. Nyatanya dalam tes KRN tidak memenuhi syarat,”kata Apolos.

Selanjutnya, menurut Apolos, sesuai RUPS LB tanggal 6 Mei 2020, penggugat diberikan waktu tiga kali untuk menyampaikan alasan membela diri. namun tidak dilakukan. Karena itu, penggugat mengajjukan hak-haknya dan sampai saat ini penggugat masih menerima gaji pensiunan dari Bank NTT.

Total hak-hak penggugat menurut Apolos, sebesar Rp2.533.918.637 yaitu meliputi gaji 11 bulan, tantiem tahun buku 2019, tantiem tahun buku 2020, penghargaan saat berhenti jadi dirut, jasa pengabdian saat berhenti jadi dirut, asuransi, jaminan hari tua, dan manfaat pensium.

Untuk manfaat pensiun, dibayarkan dari dana pensiun Bank NTT setiap bulan sebesar Rp13.472.300. “Jadi menurut kami, berarti apa yang disampaikan dalam gugatan itu tidak ada unsur melawan hukumnya,” sebutnya.

Rekaman

Karena itu, menurut Apolos, seharusnya secara etika, modal dan hukum, penggugat tidak layak dan tidak mempunyai legal standing sebagai penggugat untuk menggugat para tergugat. Selain itu, Apolos juga menyebutkan dalam dalil penggugat menyebutkan ada rekaman.

Menurut UU ITE, jelas Apolos, rekaman tidak boleh tanpa izin dari orang yang direkam. Keputusan MK juga mengatakan, kecuali penegak hukum (merekam) dalam rangka kasus-kasus pidana. Jadi hampir seluruh dalil itu, tidak memenuhi syarat karena dia menyingung soal masalah pemberhentian tidak prosedur atau tidak sah.

“Berbicara pemberhentian, untuk menguji surat itu apakah sesuai prosedur atau tidak, apaka dalam konsiderannya tercover perkembangan hukum dnegan baik, itu di Pengadilan Tata Usaha Negara, PN tidak berhak mengkaji itu, dalam ketentuan hukum begitu, katanya.

Penggugat akan Sampaikan Alasan

Sementara itu, Kuasa Hukum Izhak Eduard, Erwan Fanggidae, SH, MH mengatakan, terkait rekaman tanpa izin, akan dibacakan dalam sidang berikutnya. “Silahkan saja, siapa boleh mengatakan sah atau tidak sah tetapi itu kan pendapat, dalam persidangan baru kita sampiakan dengan alasan-alasan,” kata Erwan Fanggidae.

Selain itu, kuasa hukum belum bersedia menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terutama mengenai sejumlah dalil dalam gugatan. Di antaranya status sosial sebagai Gembala Sidang Gereja Bethel Indonesia (GBI) Tunas Daud.

Kuasa hukum juga belum menyampaikan keterangan terkait pertanyaan biaya maju calon dirut. “Nanti kita lihat saja di pembuktian. Ini masih dalam proses, sebagai pengacara tidak boleh masuk ke hal-hal yang menekan dan menjadi bumerang,” jawab Erwan Fanggidae. (gma)

Editor: Gamaliel

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *