Kupang – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengelar Musyawarah Provinsi (Musprov) di Hotel Ima Kupang, Kamis (13/4) hingga Jumat (14/4).
Musyawarah Provinsi ke-VI ini memiliki sejumlah agenda, antara lain mengevaluasi program kerja sebelumnya, membuat program kerja serta memilih ketua baru periode 2023-2028 mengantikan ketua Freddy Ongko Saputra yang masa jabatannya telah berakhir.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Shinta Widjaja Kamdani dan Sekjen DPN Apindo Eddy Hussy.
“Kami di DPN tentu saja mendukung dan sangat memberikan apresiasi kepada pimpinan saat ini dan pengurus, di DPP dan pengurus BPK dan telah membagikan waktu dan komitemnya selama ini untuk melakukan program-program kerja di NTT,” ujar Wakil Ketua Umum DPN Apindo, Shinta Widjaja Kamdani.
Menurutnya, NTT memiliki potensi yang sangat besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi di daerah ini. Karena itu, ia berharap Apindo dapat memainkan perannya untuk membantu pengembangan ekonomi Nusa Tenggara Timur.
Sebagai asosiasi pengusaha, Apindo fokus pada tiga klaster yakni ketenagakerjaan, pengembangan iklim investasi untuk menciptakan lapangan kerja, dan pengembangan UMKM.
“Kami melakukan advokasi kebijakan dan regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Kami bekerja sama dengan sejumlah asosiasi dan rangkul seluruh pengusaha di Indonesia,” ujarnya. (*)
Editor: Gamaleil
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…
Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…