Kupang–Anggota DPD Partai Golkar NTT Muhammad Ansor berpendapat sifat ‘Final’ dan ‘Mengikat’ dalam putusan sengketa pilkada di Panwaslu Kota Kupang, tidak berlaku bagi putusan yang dikeluarkan KPU.
“Putusan Panwaslu Kota Kupang itu bersifat final dan mengikat, tetapi tidak berlaku bagi putusan yang dikeluarkan KPU,” kata Muhammad Ansor dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (8/11).
Putusan KPU tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Nomor 44 Tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.
Jumpa pers dihadiri seluruh pimpinan parpol pengusung pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus, kader parpol dan relawan. Para pimpinan parpol menyatakan sikap mereka kepada wartawan terkait putusan Panwaslu Kota Kupang dalam sengketa pilkada tersebut.
Seperti diberitakan Panwaslu Kota Kupang memutuskan menganulir SK Nomor 44 tersebut yang didalamnya memuat nama-nama pasangan calon wali kota. Alasannya calon wali kota Jonas Salean melakukan pelanggaran dengan melakukan mutasi pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Mutasi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Adapun Jonas menegaskan, para pejabat yang dimutasi telah dikembalikan ke jabatan semula atas surat edaran Bawaslu pada 22 Oktober 2016 dan rekomendasi Panwaslu Kota Kupang pada 22 Oktober 2016.
Menurut Ansor, pihaknya tidak mencampuri mekanisme yang tengah berjalan di internal KPU dan Bawaslu terkait putusan Panwaslu Kota Kupang tersebut. “Kami hanya memberikan pertimbangan kepada Bawaslu NTT. Kami minta Bawaslu mengambil sikap yang tegas terhadap keputusan yang diambil Panwaslu Kota Kupang,” ujarnya.
Di tempat terpisah. Juru Bicara KPU Kota Kupang Yosafat Koli menjelaskan terkait sengketa pilkada, Panitia Pengawas Pemilu mengeluarkan dua hal yaitu Rekomendasi dan Putusan.
“Rekomendasi panwas berlaku untuk jangka waktu beberapa hari, sedangkan Putusan bersifat final dan mengikat dan wajib dijalankan oleh KPU,” kata Yosafat kepada lintasntt.com.
Namun sebelum KPU menjalankan putusan Panwaslu dalam jangka waktu tiga hari, KPU akan mengeluarkan bukti baru. Bukti baru ini menurut Dia, diharapkan menjadi bahan kajian sebelum KPU menjalankan putusan Panwaslu. “Nanti ada pihak yang menguji dan ini tentu akan didiskusikan,” kata Dia.
Sementara itu Ketua DPD Hanura NTT Jemi Sianto mengatakan putusan Panwaslu Kota Kupang terkait sengketa pilkada tidak saja merugikan pasangan ‘Sahabat’ dan koalisi parpol. tetapi juga pendukung pasangan ini.
“Penegasan dari KPU Kota bahwa sosialisasi silahkan jalan terus karena sampai saat ini KPU belum membuat keputusan yang lain,” kata Jemi. (gma)