Atambua – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua mengadakan kegiatan pemadanan data serentak bersama satuan Polisi Republik Indonesia (POLRI) di Kepolisian Resor (Polres) Belu (25/1).
Kegiatan tersebut sebagai wujud implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan dilangsungkan pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA dan dibuka oleh Kepala Bagian SDM, Kompol Yunior. “Pajak ini memang sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara, NIK menjadi NPWP semoga kita bisa lebih mudah menjalankan kewajiban kita,” ujar Yunior.
Nik akan menjadi satu-satunya sarana untuk melaksanakan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi mulai tanggal 1 Januari 2024. Dengan melakukan pemadanan data, wajib pajak orang pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Adapun pemadanan data meliputi empat data yakni data utama, data lainnya, data KLU dan data keluarga.
Data utama meliputi validasi NIK sesuai data kependudukan. Data lainnya untuk mengkonfirmasi nomor telepon dan surel aktif. Data KLU ditujukan untuk mengkonfirmasi jenis pekerjaan. Sedangkan data anggota keluarga untuk mengkonfirmasi anggota keluarga sesuai data kependudukan.
Pemadana NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak dan memberikan kepastian hukum. Selain itu jugamewujudkan satu data Indonesia (Single Indentification Number).
“Saya sudah bisa login ke akun DJP Online saya menggunakan NIK, setelah ini saya bisa langsung lapor SPT Tahunan Tahun 2022,” ujar Fony, Polisi Wanita Polres Belu.
KPP Pratama Atambua senantiasa memberikan pelayanan terdepan kepada wajib pajak demi terwujudnya kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu, KPP Pratama Atambua dapat mencapai penerimaan negara dengan baik. (*)