Kupang – Pembelian surat utang jangka menengah (Medium Term Note/MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT pada tahun 2018, bukan kesalahan kepala divisi, melainkan kesalahan lembaga atau institusi.
Anggota Komisi III DPRD NTT Fredy Mui mengatakan, hal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi III, DPRD NTT, Senin (6/3/2023).
RDP dilakukan bersama Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, Pemegang Saham Seri B, Amos Corputty dan Mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu, Edi Nanggus. “Ada sebuah sistem di mana Alex (Alexander Riwu Kaho/kepala divisi saat itu) dipersoalkan secara pribadi, ini kesalahan kelembagaan, institusi,” ujar Fredy Mui
Menurut Freddy, sebagai kepala divisi dan sesuai aturan, Alex tidak pantas memberikan dana yang begitu besar tanpa sepengetahuan manajeman bank. “Saya tidak yakin uang begitu besar tanpa sepengetahuan atasannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa kemudian Aleks Riwu Kaho disalahkan, apakah jabatan Alex saat itu bisa memberikan kredit sebesar itu dengan jabatannya sebagai Kepala Devisi.
“Kalau tidak bisa, kenapa itu bisa terjadi? Sehingga di perbankan itu biasa dikatan sebagai kerugian. Dan sampai kapan pun tidak mungkin bisa dikembalikan,” tandasnya. (*/gma)