Kupang–Anggota DPRD NTT Antonio Soares, 36, yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis sabu pada 23 Oktober 2015, menjalani sidang perdana di PN Kupang, Senin, 18 Januari 2016.
Jaksa Lala Siregar yang membacakan dakwaan menyebutkan Antonio mengisap sabu kamar salah satu hotel di Kota Kupang.
Di kamar tersebut polisi menemukan satu paket sabu yang dipisahkan menjadi dua bagian disimpan di dompet dan saku, satu pipet, bong, dan pemantik gas.
Menurut jaksa, perbuatan Antonio melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sidang Dipimpin Majelis Hakim Sumantono memberikan kesempatan kepada Antonio untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Namun Paul Seran, kuasa hukum Antonio mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan 15 Februari 2016 dengan agenda pemeriksaan agenda perkara. (gma)